Oleh: Dadut Wakil 1 2024 (Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Imam Bonjol Padang)
Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Moderasi Beragama yang diinisiasi Kementerian Agama Republik Indonesia merupakan langkah strategis untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan keberagaman di kalangan mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Namun sayangnya, semangat mulia ini justru tercoreng oleh proses seleksi yang tidak transparan, seperti yang terjadi di UIN Imam Bonjol Padang.
Pada awalnya Mahasiswa diarahkan mengikuti proses wawancara untuk KKN Reguler sesuai jadwal resmi. Tidak ada pengumuman, tidak ada form pendaftaran, apalagi jalur seleksi khusus untuk KKN Moderasi Beragama. Tapi secara tiba-tiba, setelah semua proses wawancara semua fakultas selesai, beberapa mahasiswa justru diundang melalui pesan WhatsApp pribadi untuk mengikuti seleksi tambahan KKN Moderasi Beragama di Ruang LP2M Rektorat Kampus 3 pada hari ini, minggu tanggal 29 Juni 2025 pukul 11.00 siang.
Pertanyaannya: berdasarkan apa mereka dipilih? kenapa hanya sebagian kecil mahasiswa yang dihubungi? Jika dasarnya karena “nilai wawancara tinggi”, lalu siapa penilainya dan berdasarkan indikator apa? Bagaimana dengan mahasiswa lain yang juga mungkin memenuhi kriteria, tapi tidak diuji oleh penguji yang “melirik” atau tidak masuk radar internal tertentu?
Lebih jauh, sistem ini makin tidak masuk akal karena setiap fakultas memiliki penguji yang berbeda-beda. Fakultas Syariah misalnya, ada lebih kurang enam sampai delapan penguji, di fakultas lain juga sama, dengan penguji dan gaya menilai yang berbeda pula di setiap fakultas. Kondisi ini, jelas tidak ada standar penilaian yang seragam, sehingga sangat mungkin terjadi bias. Jika hanya mahasiswa yang diuji oleh “penguji tertentu” yang kemudian “terlihat potensial”, maka proses seleksi ini telah gagal menjamin kesetaraan peluang bagi seluruh peserta.
Inilah yang disebut cacat sistemik: prosesnya tidak transparan, indikatornya tidak jelas, dan kesempatan mahasiswa ditentukan bukan oleh kemampuan mereka, tapi oleh siapa pengujinya dan siapa yang kebetulan dilirik.
Program yang mengusung nama “moderasi beragama” seharusnya dimulai dari tata kelola internal yang mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas. Jika proses awalnya saja sudah bias, tertutup, dan eksklusif, maka apa bedanya dengan pola-pola elitis yang selama ini justru jadi akar masalah ketidakadilan sosial?
Moderasi bukan sekadar program. Ia adalah nilai. Nilai itu seharusnya hidup, dimulai dari sistem yang adil bukan hanya slogan di proposal. Praktik ini sangat tidak mencerminkan nilai-nilai moderasi itu sendiri. Moderasi adalah soal keterbukaan, keadilan, dan penghargaan terhadap kesetaraan kesempatan. Tapi di sini, justru yang terjadi adalah praktik seleksi tertutup, eksklusif, dan elitis yang hanya diketahui oleh mereka yang “terpilih secara sepihak”.
Jika KKN Moderasi Beragama ingin melahirkan generasi yang menjunjung tinggi nilai toleransi dan keadilan sosial, maka proses awalnya tidak boleh melanggar nilai-nilai itu sendiri. Jangan berbicara soal “penguatan moderasi” di masyarakat, jika di dalam kampus sendiri, prosedur rekrutmennya sarat dengan bias dan ketertutupan.
Kampus harus segera mengevaluasi sistem ini. Jika tidak, maka program sebesar apa pun akan kehilangan integritasnya hanya karena buruknya tata kelola rekrutmen di dalam.