Suarakampus.com– Tim Arbitrase menggelar Sidang Istimewa di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, guna menyelesaikan sengketa Musyawarah Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (Mudema-U). Persidangan tersebut digelar setelah muncul gugatan dari Aliansi Mahasiswa terkait keabsahan proses pemilihan Ketua Umum Dema-U, Sabtu (24/05).
Forum dilaksanakan untuk menjawab tudingan adanya kecacatan administratif pada berkas pendaftaran bakal calon. Tim Arbitrase membahas dan mengkaji berkas secara kolektif demi memperoleh kejelasan hukum.
Ketua Steering Committee (SC) Mudema-U, Gilang Juwanda menegaskan, seluruh berkas calon dinyatakan sah oleh panitia. “Berkas pendaftaran lolos seleksi oleh panitia,” ucapnya.
Tergugat Hidayatul Fikri menyatakan, dokumen pendaftarannya lengkap dan sesuai prosedur. “Silakan cek langsung ke akademik Fakultas Dakwah,” katanya.
Fikri juga menyebutkan, dirinya tidak mengetahui konflik antara Senat Mahasiswa, panitia, dan pihak rektorat. “Intinya, berkas saya tidak bermasalah dan sudah lolos seleksi,” tuturnya.
Anggota Tim Arbitrase, Ikhsan menyampaikan, hasil diskusi dalam sidang memuat tiga poin keputusan penting yang bersifat final. “Putusan ini tidak bisa ditinjau kembali,” ujarnya.
Anggota Tim Arbitrase merincikan ketiga poin hasil keputusan yaitu:
- Mengesahkan hasil sidang Mudema-U UIN Imam Bonjol Padang
- Menolak gugatan terhadap dugaan kecacatan sidang Mudema-U
- Menetapkan bahwa ketetapan ini berlaku sejak tanggal diputuskan dan tidak dapat ditinjau ulang
Ikhsan juga menyayangkan ketidakhadiran pihak penggugat meski telah dihubungi secara langsung. “Sudah diajak dan dikonfirmasi, namun tidak ada respons,” ucapnya.
Sebagai penutup, Ikhsan berharap, keputusan ini menjadi akhir dari polemik yang terjadi, serta mendorong ketua Dema-U terpilih untuk menjalankan amanah. “Kami harap presma dapat menjadi penggerak mahasiswa,” tutupnya. (ver)
Wartawan: Elsa Mayora