UIN IB Kooperatif Sikapi Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Martin Kustati, menyampaikan pidato pada hari kedua wisuda ke-94 di Gedung J Kampus III Sungai Bangek, Selasa (28/10/2025). Foto: Devita Rahma/Suarakampus.com.

Suarakampus.com– Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang hormati proses hukum penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kampus III. Sikap tersebut disampaikan pihak kampus melalui siaran pers resmi yang diterbitkan pada 19 Juni 2026, Sabtu (20/06).

Pernyataan ini keluar setelah penetapan dan penahanan seorang tersangka berinisial DE oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar).

Dalam siaran pers tersebut dicantumkan, civitas academica UIN Imam Bonjol menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Kampus juga menyatakan percaya bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.

Selain itu, kampus mengimbau publik agar tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut UIN Imam Bonjol, status tersangka merupakan tahap awal dalam proses penegakan hukum dan seseorang baru dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terkait status DE sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang, kampus menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kejati Sumbar dan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) untuk menindaklanjuti ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Dalam keterangan, juga dijelaskan penetapan pemberhentian sementara terhadap ASN yang berstatus tersangka akan mengacu pada ketentuan Pasal 276 huruf c juncto Pasal 277 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

UIN Imam Bonjol juga memandang kasus ini sebagai pengingat bagi kelembagaan kampus untuk terus memperkuat pendidikan antikorupsi dengan berlandaskan nilai-nilai keagamaan, adat, serta etika berbangsa dan bernegara.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Rektor UIN IB, Martin Kustati berkomitmen mendukung dan menciptakan lingkungan pendidikan yang menjunjung integritas dan bebas dari praktik korupsi.

“Kami berkomitmen, lingkungan pendidikan harus menjadi pelopor dalam menciptakan masyarakat yang antikorupsi,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam siaran pers.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang saat ini masih pada tahap penyidikan Kejati Sumbar. Pihak kampus siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mendukung penyelesaian perkara secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

UIN Imam Bonjol berharap, Kejati Sumbar dapat menuntaskan penyidikan secara menyeluruh sesuai harapan publik. Kampus menekankan pentingnya prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) selama proses hukum berlangsung. (Fau)

Wartawan: Zahra Mustika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Ex-Bendahara UIN IB Ditahan Terkait Dugaan Gratifikasi Pembangunan Kampus III

Related Posts