Ex-Bendahara UIN IB Ditahan Terkait Dugaan Gratifikasi Pembangunan Kampus III

DE menuruni anak tangga dengan penjagaan dan tangan diborgol. Sumber : Dokumentasi Kejati Sumbar

Suarakampus.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan DE, Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang periode 2020-2023. DE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pembangunan Kampus III UIN, Jumat (19/06).

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim suarakampus.com dari Kejati Sumbar, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menahan tersangka pada Kamis (18/6/) selama 20 hari hingga 7 Juli 2026 di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang.

Berdasarkan hasil penyidikan, DE diduga menerima uang sebesar 93.200 dolar Singapura dari almarhum IM yang saat itu menjabat sebagai Project Manager PT PP dalam proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol tahun 2019-2022.

Uang tersebut akan diberikan kepada rektor UIN Imam Bonjol Padang. Namun, rektor menolak pemberian itu baik secara lisan maupun tertulis.

Meski demikian, uang yang diterima DE hingga kini tidak dikembalikan kepada pihak pemberi dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, penerimaan uang tersebut juga tidak dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas Kejati Sumbar sekaligus Kasub Penkum, Anton Juanda mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan sehingga hasil pemeriksaan tersangka belum dapat disampaikan secara rinci kepada publik. Namun, tersangka di tahan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh penyidik.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan menjadi bagian dari berkas perkara yang sedang dilengkapi penyidik sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Mengenai jadwal sidang, ini butuh waktu sekitar dua bulan,” tegasnya.

Kasubag ini mengungkapkan, mulanya terdapat dua pihak yang diduga menerima keuntungan dari proyek yang diselidiki. Namun, salah satu pihak telah meninggal dunia.


“Meski demikian, proses penyidikan akan terus berjalan,” ujar Anton kepada suarakampus.com saat ditemui di ruangan.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Saksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera mengatakan informasi teknis terkait perkembangan penyidikan berada pada penyidik Pidsus.

“Untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai perkembangan kasus, sebaiknya wartawan menghubungi Kasidik,” ujarnya di Kejati Sumbar, Jumat (19/06). (Rar)

Wartawan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Pandangan Al-Mawardi Terhadap Diella yang Muncul Ditengah Krisis, Kompetensi, Kredibilitas dan Moralitas Pemangku Kekuasaan

Next Post

UIN IB Kooperatif Sikapi Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Related Posts