Suarakampus.com – Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) mengkritik penjemputan mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat. Pernyataan ini disampaikan kepada suarakampus.com saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (16/07).
Korlap aksi, Dzikry Hutabri mengatakan, Fadil menghubunginya pada Sabtu (12/7) sekitar pukul 14.16 WIB. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah orang yang disebut berasal dari kejaksaan mendatangi rumah Fadil tanpa mengenakan pakaian dinas dan tanpa menunjukkan surat resmi.
Ia mengujarkan, ayah Fadil dibawa lebih awal untuk masuk ke dalam mobil sehingga Fadil harus ikut memastikan kondisinya.
“Kami melihat penangkapan Fadil sebagai bentuk teror. Kami menilai tindakan itu sebagai intimidasi dan abuse of power,” kata Dzikry kepada Suarakampus.com.
Usai menerima kabar tersebut, rekan aksi mendatangi Kantor Kejati Sumbar untuk memastikan keberadaan Fadil. Namun, petugas keamanan menyatakan Fadil tidak berada di lokasi. Rombongan kemudian menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Namun ternyata, Fadil justru berada di Kejati Sumbar.
Dzikry juga mengungkapkan, saat melakukan aksi pihak Kejati beberapa kali mengajak berdialog. Namun, Semmi memilih menolak ajakan tersebut.
“Kami menolak dialog dalam bentuk apa pun karena sejak awal fokus kami adalah menyampaikan aspirasi melalui aksi,” ujarnya.
Menurut Dzikry, pihaknya memperoleh informasi bahwa dugaan perobohan pagar saat demonstrasi menjadi alasan penjemputan Fadil. Meski demikian, ia menilai tindakan tersebut tidak menghentikan Semmi untuk terus menyampaikan aspirasi.
“Kami memandang penjemputan sebagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap ruang demokrasi. Namun kami tidak takut dan akan tetap menyampaikan aspirasi,” katanya.
Suarakampus.com telah meminta konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) melalui pesan dan mendatangi langsung kantor Kejati pada Kamis (16/7).
Namun, pihak Kejati Sumbar belum dapat memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Kasi Penkum Kejati Sumbar, Saldi, menyampaikan bahwa dirinya yang baru menjabat selama dua hari masih perlu mendalami kasus tersebut sebelum memberikan keterangan resmi. (rar)
Wartawan : Zahra Mustika