Oleh: Kepanitiaan Gemawara 2025| September, 2025| PressRelease
[Medan, 13 September 2025] – Panitia GEMAWARA 2025 yang diusung oleh Perkumpulan Gemar Belajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) sukses menyelenggarakan Kuliah Umum bertajuk “Reformasi Hukum Pidana Di Indonesia: Paradigma Pemidanaan KUHP Baru dan Urgensi RUU KUHAP”. Kegiatan ini merupakan agenda resmi yang berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat umum dari berbagai kalangan untuk memperoleh informasi guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum yang komprehensif.
Nama Kepanitiaan GEMAWARA sendiri memiliki makna mendalam. ‘Gema’ berarti bunyi atau suara yang memantul dan berkumandang, sementara ‘Wara’ berasal dari kata ‘warah’ dalam Bahasa Jawa Kuno yang berarti informasi atau pengajaran. Dengan demikian, GEMAWARA merepresentasikan semangat untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum kepada masyarakat sebagai wujud aksi nyata yang responsif, sekaligus aspirasi untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum. Kepanitiaan GEMAWARA 2025 telah sukses mengadakan 3 kegiatan besar di tahun ini, seperti kegiatan Konsultasi dan Penyuluhan Hukum Gratis pada 2 Agustus 2025 yang memberikan dampak luas kepada masyarakat di sekitar Kecamatan Medan Baru, kemudian melaksanakan Lomba Debat Hukum Mahasiswa yang diikuti oleh 21 tim dari berbagai universitas yang di seluruh Indonesia, dan yang terakhir adalah puncak seluruh rangkaian kegiatan Kepanitiaan GEMAWARA 2025 yaitu Kuliah Umum yang dilaksanakan di Lantai 3 Aula Gedung Baru Fakultas Kedokteran USU.
Latar belakang diselenggarakannya kuliah umum ini adalah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2023 yang membawa perubahan paradigmatik, termasuk pendekatan keadilan restoratif dalam Pasal 51. KUHP baru ini akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 sehingga menciptakan batas waktu yang ketat untuk harmonisasi dengan hukum acara pidana. Namun hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih menuai banyak perdebatan, terutama terkait belum adanya kejelasan yang memadai dalam perlindungan hak-hak para pihak dalam proses pidana, seperti tersangka, terdakwa, terpidana, korban, dan saksi. Berangkat dari fenomena tersebut, Perkumpulan Gemar Belajar FH USU bertekad menyediakan ruang bagi khalayak umum untuk mengembangkan wawasan dan pola pikir kritis dalam memahami konsep pembaharuan hukum pidana yang akan bersinggungan langsung dengan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kegiatan Kuliah Umum yang dilaksanakan ini tidak hanya menyasar terhadap mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara saja, namun juga menyasar masyarakat luas agar lebih mengetahui perkembangan hukum yang ada. Terdapat kurang lebih 200 audiens dari mahasiswa/i berbagai perguruan tinggi di Medan yang turut hadir dalam acara ini, seperti dari Universitas Sumatera Utara, Universitas Negeri Medan, Universitas HKBP Nommensen, Politeknik Negeri Medan, Universitas Quality Medan, Universitas Panca Budi, Universitas Dharmawangsa, hingga dari luar Medan, seperti Universitas Terbuka, Universitas Samudra, dan lain-lain, serta kalangan praktisi yang antusias mengikuti kegiatan ini.
Acara dibuka oleh MC pada pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan dengan kata sambutan dari Pihak Dekanat FH USU yang diwakili oleh Bapak Dr. Robert, S.H, M.H, Ketua Panitia GEMAWARA 2025 yakni Hamit Tanito Lumban Gaol, dan Presiden Perkumpulan Gemar Belajar FH USU yakni Dicky Wahyudi Ginting, serta kata sambutan juga diberikan oleh Abangda Poltak Sijabat, S.H., sebagai perwakilan dari Alumni Perkumpulan Gemar Belajar. Puncak acara Kuliah Umum ini menampilkan pemaparan materi dari tiga narasumber ahli di bidang hukum pidana, yaitu Dr. Eka N.A.M. Sihombing, S.H,M.Hum (Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sumut), Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S. (Akademisi & Dosen Hukum Pidana dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara), serta Irvan Saputra, S.H., M.H (Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan). Sesuai dengan tajuk acara, diskusi mengupas tuntas paradigma pemidanaan dalam KUHP baru dan urgensi pembahasan RUU KUHAP.
“Tujuan dari kuliah umum ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai pembaharuan hukum pidana dalam KUHP baru serta urgensi dari RUU KUHAP sebagai instrumen penting untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, efisien, terpadu, dan menghormati hak-hak masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang sadar dan kritis terhadap isu hukum terkini, khususnya pembaruan hukum pidana yang akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan,” ujar Hamit dalam kata sambutannya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang dipandu oleh moderator, Karina Sibuea, Anggota Perkumpulan Gemar Belajar FH USU. Melalui diskusi tersebut, diberikan kesempatan bagi audiens untuk berpartisipasi aktif melalui sesi tanya jawab yang dijawab langsung oleh para ahlinya. Audiens sangat antusias dalam memberi tanggapan serta bertanya mengenai materi diskusi yang sangat hangat diperbincangkan. Pun pada akhir acara, terdapat sesi penyerahan merchandise spesial untuk peserta yang telah aktif dalam diskusi Kuliah Umum.
“Terima kasih kepada panitia yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Jujur ini bukan kegiatan GEMBEL pertama yang saya ikuti, kegiatan ini sangat bagus ya, dimana saya mendapatkan insight, point of view baru tentang KUHP dan KUHAP. Kalau di kelas saya hanya mendapatkan point of view dari akademisi saja, tapi lewat kegiatan ini saya mendapatkan pemahaman dari akademisi, praktisi dan pemerintah. Pertama, dari pembicaranya yang keren-keren, saya tidak menyangka kegiatan ini akan mengundang orang-orang keren gitu. Yang kedua, saya mengapresiasi momen kata penutup dari ketuanya yang mengapresiasi kerja keras dari anggotanya. Saya pribadi memberi nilai 10 karena saya mendapatkan banyak ilmu baru baik dari akademisi maupun praktisi,” ungkap Gilbert, salah satu audiens dalam Kuliah Umum GEMAWARA 2025.