Ancaman HAM di Balik RKUHAP: Waspada Kekuatan Aparat Tanpa Batas

(Sumber: Isyana/suarakampus.com)

Handika Pratama
(Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Imam Bonjol Padang)

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menimbulkan polemik di masyarakat. Meskipun diklaim sebagai reformasi hukum, sejumlah ketentuan justru menimbulkan kekhawatiran serius terkait hak asasi manusia (HAM) warga negara.

Masalah utama terletak pada perluasan kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan. Hal ini sudah bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan. Berbeda dengan KUHAP lama yang membatasi upaya paksa pada tahap penyidikan, RKUHAP memberi aparat wewenang lebih luas. Ditambah lagi, kontrol yudisial dari hakim masih minim, sementara batas waktu penyelidikan tidak jelas. Kondisi ini membuka peluang terjadinya kriminalisasi dini, pelanggaran privasi, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Perbandingan KUHAP lama dengan RKUHAP menunjukkan perubahan yang signifikan. KUHAP lama hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu, sedangkan RKUHAP kini dapat diterapkan pada seluruh jenis tindak pidana. Penyadapan dan intersepsi, yang seharusnya dilakukan dengan izin hakim, kini bisa dilakukan di tahap penyelidikan dengan mekanisme izin yang longgar atau bahkan disahkan belakangan. Penyitaan pun dapat dilakukan dalam kondisi mendesak tanpa izin hakim. Sementara itu, akses praperadilan, yang seharusnya menjadi mekanisme pengawasan terhadap upaya paksa, tetap sulit dijangkau. Singkatnya, RKUHAP menggeser keseimbangan dari perlindungan hak warga negara menuju pemberian kekuasaan lebih besar pada aparat penegak hukum.

Koalisi masyarakat sipil, termasuk LBH Jakarta, ICW, dan Amnesty International, menekankan sejumlah risiko nyata: warga dapat ditahan sebelum ada kepastian tindak pidana; kontrol hakim yang minim meningkatkan peluang penyalahgunaan wewenang; status hukum seseorang bisa berada dalam ketidakpastian; dan mekanisme praperadilan yang sulit diakses membuat perlindungan hukum kurang efektif. Semua ini berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah, hak privasi, dan kepastian hukum.

Sementara pemerintah dan DPR berargumen bahwa izin hakim tetap diperlukan, dengan pengecualian untuk kondisi mendesak seperti tangkap tangan, kenyataannya minimnya kontrol yudisial sejak tahap awal penyelidikan tetap memberi ruang besar bagi penyalahgunaan. Klaim konsultasi publik pun dipertanyakan kualitasnya oleh koalisi sipil.

Dampaknya sangat jelas. RKUHAP dapat memicu kriminalisasi dini, pelanggaran privasi, penyalahgunaan wewenang, dan ketidakpastian hukum. Secara sistemik, rancangan ini menandai pergeseran dari model due process, yang menekankan perlindungan HAM, menuju crime control model, yang menempatkan kontrol aparat di posisi dominan dan cenderung lebih represif.

Pertanyaannya adalah sejauh mana kita bersedia mengorbankan hak-hak fundamental warga negara demi efisiensi aparat? RKUHAP yang saat ini disahkan berpotensi menjadi ujian nyata bagi perlindungan HAM di Indonesia. Pengawasan ketat dari masyarakat sipil, akademisi, dan media menjadi lebih penting dari sebelumnya. Tanpa pengawasan ini, keseimbangan antara keamanan negara dan hak asasi individu bisa hilang, meninggalkan warga dalam posisi rentan di hadapan aparat yang memiliki kewenangan terlalu luas.

Jadi, RKUHAP membawa perubahan signifikan dalam proses peradilan pidana, namun sejumlah ketentuannya berpotensi mengancam perlindungan hak asasi manusia. Perluasan upaya paksa sejak tahap penyelidikan, lemahnya kontrol hakim, dan longgarnya penggunaan metode khusus membuka peluang kriminalisasi, pelanggaran privasi, serta penyalahgunaan wewenang. Kondisi ini menunjukkan pergeseran dari pendekatan yang menempatkan perlindungan hak warga sebagai prioritas menuju model yang memberi ruang lebih besar bagi kekuasaan aparat. Karena itu, pengawasan publik dan lembaga independen menjadi krusial agar keseimbangan antara keamanan dan hak-hak dasar warga negara tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Sambut Kepemimpinan Baru IMASOLSEL

Next Post

Mahasiswa BKI Turun ke Nanggalo Bantu Warga Pasca Banjir Bandang

Related Posts