Suarakampus.com- Universitas Islam Negeri Imam Bonjol (UIN IB) Padang merespon keluhan mahasiswa akhir terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT). Respon tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Rektor (WR) II Bidang Administrasi Perencanaan dan Keuangan. Rabu (21/01)
WR II UIN IB, Lukmanul Hakim menjelaskan kebijakan UKT saat ini sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama (Kemenag). “Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK),” jelas Lukman.
Wakil Rektor tersebut menambahkan, untuk merespon keluhan dari mahasiswa akhir, pengurangan UKT akan diusahakan pihak kampus. “Namun, keputusan tetap berada di Kemenag,’’ tambahnya dalam wawancara.
Lukman melanjutkan, pengurangan UKT tidak bisa diterapkan begitu saja. “Tentu harus mengusulkan kepada Kemenag terlebih dahulu,” lanjut Lukman.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Perencanaan dan Keuangan tersebut menuturkan, hingga kini belum ada skema pengurangan UKT secara umum. “Kalaupun ada nantinya akan diterapkan secara merata dan adil,” tuturnya kepada wartawan suarakampus.com
Lukman memaparkan, selama belum ada perubahan dari Kemenag, maka tidak ada penurunan biaya UKT. “Kecuali untuk mahasiswa yang terdampak bencana,” paparnya dalam wawancara.
Menurut Lukman, pengusulan pengurangan UKT merupakan bentuk kepedulian kampus kepada mahasiswa akhir. “Setiap langkah yang diambil akan dilakukan sesuai aturan dan prosedur resmi,” tutupnya menghakhiri wawancara. (Rar).
Wartawan : Siti Nur Aisyah (Mg)