Suarakampus.com– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang dan Asosiasi Pers Mahasiswa (Aspem) Sumatra Barat mengecam serta mengutuk tindakan pemberedelan terhadap LPM Lintas. Pemberedelan dilakukan oleh Rektor IAIN Ambon, Zainal Abidin Rahawarin setelah menerbitkan majalah edisi ke II “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”.
Menilik hal tersebut, Koordinator Advokasi AJI Padang Fachri Hamzah mengatakan, pemberedelan LPM Lintas termasuk melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena dalam UU NO 39 Tahun 1999 tercantum bahwa setiap orang berhak berkegiatan secara damai. “Itu artinya UU sudah menjamin orang untuk berorganisasi,” ujarnya.
Katanya, seharusnya jika pihak kampus Ambon atau narasumber merasa keberatan dengan berita yang dirilis LPM Lintas, maka berdasarkan UU NO 40 Tahun 1999 tentang Pers, narasumber bisa meminta hak jawab dan hak koreksi. “Langkah-langkah itu seharusnya dilakukan oleh Rektor IAIN Ambon kepada LPM Lintas saat ini, tidak dengan melakukan pemberedelan,” tuturnya saat diwawancarai suarakampus.com, Sabtu (19/03).
Fachri menuturkan, berdasarkan cerita pengurus LPM Lintas mengatakan pihaknya sudah memberikan hak jawab dan hak koreksi, tetapi kampus tidak mau menerima. “Seharusnya kampus sebagai lembaga akademik bersikap netral dalam menyelesaikan permasalahan ini,” terangnya.
Ia menjelaskan, AJI sebenarnya sudah dari dulu mengakui Persma adalah bagian dari Jurnalis, dan AJI konsisten dalam kasus-kasus pemberedelan terhadap mahasiswa.
Lanjutnya, adapun pelaporan yang bisa disoroti AJI Padang ialah pemukulan terhadap dua Anggota LPM Lintas. “Itu seharusnya diusut tuntas oleh Rektor dan dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang perwakilan Aspem Sumbar, M. Afdal Afrianto mengatakan pihaknya telah mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi untuk mengecam serta mengutuk tindakan pemberedelan tersebut. “Ini merupakan pelemahan kebebasan berpikir dalam akademik,” ucapnya.
Afdal menegaskan, Aspem Sumbar akan terus merapatkan barisan untuk mendukung LPM Lintas. Kata dia, media juga turut serius menganggap kasus ini. Pasalnya, dalam kasus tersebut juga terdapat tindakan kekerasan. “Persma bukan humas kampus, dan hari Minggu (20/03) akan ada konsolidasi dari PPMI pusat atau nasional,” lugasnya.
Atas kejadian yang dialami oleh LPM Lintas IAIN Ambon, Aspem Sumbar menyatakan sikap, yakni:
- Mengutuk Rektor IAIN Ambon yang telah melanggar HAM dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembekuan LPM Lintas. Padahal di dalam UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di pasal 24 dengan tegas menyatakan: setiap orang berhak untuk berkumpul, rapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
Tidak hanya itu, dengan jelas dalam UU No.12 tahun 2005 tentang kovenan Hak Sipil dan Politik pasal 19 menyebutkan setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
- Mengecam semua bentuk tindakan yang mengekang kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dilakukan oleh pimpinan IAIN Ambon. Sebab, kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apapun, dengan cara apapun dan itu telah diatur dengan jelas dalam UU No.40 tahun 1999.
- Mendesak Rektor IAIN Ambon untuk mencabut SK Nomor 92 tahun 2022 tentang Pembekuan LPM Lintas dan mengembalikan hak-hak LPM Lintas sebagaimana mestinya dan mengusut tuntas kasus pemukulan yang dialami oleh kawan kami dari LPM Lintas Ambon.
- Mendorong pihak IAIN Ambon untuk menuntaskan kasus dan permasalahan pelecehan serta kekerasan seksual yang terjadi di IAIN Ambon. Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi dan SOP PPKS yang disusun oleh Komnas Perempuan bersama Dirjen Pendidikan Islam.
- Mendorong Kementrian Agama Republik Indonesia, dalam hal ini Dirjen Pendidikan Islam untuk menjamin Kebebasan Berekspresi dan Kemerdekaan Pers dilingkup PTKIN dan PTKIS se Indonesia. Agar, hal yang menimpa LPM Lintas pada saat ini, tidak terulang lagi ke depannya. (miq)
Wartawan: Ulfa Desnawati dan Kholilah Tri Julianda (Mg)