Bantuan Kuota Belum Direalisasikan, WR II: Menunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

Mahasiswi sedang kuliah daring (Foto: Ulfa Desnawati/suarakampus.com).

Suarakampus.com- Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang semester genap tahun ajaran 2020/2021 tetap melaksanakan sistem perkuliahan daring. Namun memasuki satu bulan lebih perkuliahan, mahasiswa mengeluhkan bantuan kuota internet tidak kunjung direalisasikan, Jumat (02/04).

Mahasiswa Fakultas Syariah, Program Studi (Prodi) Hukum Ekonomi Syariah, Pini Ardiani, mengeluhkan tidak menerima kuota internet baik dari kampus maupun dari pemerintah pusat dan tidak semua mahasiswa dapat membeli kuota internet secara berkelanjutan. “Apalagi saat ini perkuliahan sering memakai zoom meeting dengan pemakaian kuota yang tidak sedikit,” ungkapnya.

Kekecewaan lainnya juga dirasakan Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama, Prodi Psikologi Islam, Khairunnisa atas ketidakjelasan bantuan kuota internet kepada mahasiswa. “Saya berharap agar kampus bisa memfasilitasi mahasiswa terkait kuota internet, demi kelancaran perkuliahan daring, ” harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan, Firdaus menjelaskan kampus tidak bisa memberikan bantuan kuota internet, karena pembagian kuota internet seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) diatur oleh pemerintah pusat dan anggaran dana Kementerian Agama masih terblokir

“Kementerian Agama sudah menyiapkan anggaran bantuan kuota internet dan kita masuk dalam skema itu, namun itu belum bisa berjalan karena terblokir di Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan dan kita menunggu kebijakan pemerintah pusat selanjutnya,” tuturnya saat ditemui wartawan suarakampus.com di ruangannya.

Firdaus berharap agar kuota dapat secepatnya tersalurkan dan semua Civitas Akademika saling merangkul demi kemajuan bersama. “Semoga permasalahan yang terjadi ada jalan keluarnya,” tutupnya. (ulf)

Wartawan: Asih

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Sekedar Rayu

Next Post

Kasus Teroris Atas Nama Jihad, Begini Pandangan Pakar Hukum UIN IB

Related Posts
Total
0
Share
410 Gone

410 Gone


openresty