Suarakampus.com- Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Imam Bonjol (IB) Padang, Hetty Waluati memberikan penjelasan terkait delapan mahasiswa Program studi (Prodi) Sejarah Peradaban Islam, Fakultas Adab dan Humaniora yang terancam batal wisuda ke-85. Hetty menekankan kepada setiap mahasiswa harus menaati dan lebih teliti lagi terhadap regulasi yang berlaku, Senin (22/03).
Hetty mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 pasal 20 ayat 1 yaitu beban belajar mahasiswa program diploma dua, program diploma tiga, program diploma empat atau sarjana terapan, dan program sarjana yang berprestasi akademik tinggi, setelah 2 (dua) semester pada tahun akademik yang pertama dapat mengambil maksimal 24 (dua puluh empat) SKS per semester pada semester berikut.
Dalam penerapannya mahasiswa harus paham dan menerapkannya dalam perkuliahan. Terkait sosialisasi sudah diberikan sejak awal perkuliahan. “Tertuang pada buku panduan akademik dan dijelaskan saat kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK),” ungkapnya saat ditemui wartawan suarakampus.com di ruangannya.
Ia melanjutkan, walaupun portal akademik milik UIN IB, namun regulasinya sudah disesuaikan secara nasional. “Meski portal kita masih ada kelemahan tetapi seharusnya kita tetap berada pada regulasi yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Hetty mengungkapkan bahwa kompetensi mahasiswa itu terletak pada diri mahasiswa itu sendiri bukan pada lembaga, untuk itu mahasiswa harus bersikap kritis dan mematuhi regulasi. “Jadilah mahasiswa yang kritis tapi dengan alasan yang jelas dan bertanggung jawab,” tutupnya. (ulf)
Wartawan: Firga dan Molin.