Suarakampus.com- Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan kuliah tatap muka diperbolehkan pada Juli mendatang. Kuliah tatap muka dibolehkan untuk perguruan tinggi secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis daerah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menanggapi hal itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol, Hetti Waluaty mengatakan bahwa perkuliahan tetap dilaksanakan menggunakan blanded learning. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Nomor: B-2043/Un. 13 R/B. I/ KS. 01/12/2029 terkait Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.
“Pelaksanaan perkuliahan berpedoman pada Surat Keputusan Rektor yang dilaksanakan secara campuran, sampai saat ini UIN IB belum mendapatkan kebijakan pelaksanaan perkuliahan langsung,” ucapnya saat diwawancarai wartawan suarakampus.com, Senin (22/03).
Hetti menjelaskan pelaksanaan kuliah dilakukan secara langsung hanya untuk mata kuliah praktikum saja. “Hingga saat ini kita melaksanakan sistem perkuliahan sesuai dengan surat keputusan bersama empat menteri,” jelasnya
Lanjutnya, untuk sistem pelaksana kuliah ke depannya masih menunggu regulasi dari kementerian. “UIN IB merupakan perguruan tinggi vertikal, segala regulasi datang dari atas,” terangnya.
Hetti berharap walaupun perkuliahan dilakukan secara daring, namun tujuan pembelajaran dapat terlaksana dan mahasiswa mendapatkan ilmu dengan baik. “Kami dari pihak pimpinan kampus selalu memantau perkembangan serta berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi mahasiswa,” tutupnya. (gfr)
Wartawan: Firga Ries Afdalia