Suarakampus.com- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia adakan webinar bekerjasama dengan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Kegiatan tersebut bertajuk Menyajikan Pelaporan Data Kekerasan Jurnalis yang Presisi secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (10/09).
Selaku pemateri pertama, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Darmajaya mengatakan, latar belakang kerja sama jurnalis dengan UNESCO untuk menyusun panduan pelaporan kasus kekerasan kepada jurnalis.
“Latar belakang kerjasama jurnalis dengan UNESCO untuk menyusun atau memiliki panduan pelaporan data kekerasan kepada jurnalis. Beberapa tahun saat ini tingkat kekerasan jurnalis di Indonesia meningkat cukup pesat,” ungkapnya.
Lanjutnya, proses penyusunan panduan pelaporan kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis dengan menggunakan platform yang tersedia.
“Panduan pelaporan kasus kekerasan yang terjadi oleh jurnalis dilaporkan menggunakan platform yang disediakan oleh advokat AJI,” tuturnya.
Kemudian, Unit Ahli Bidang Kelembagaan Bappenas Yoga Akbar menyebutkan kebijakan-kebijakan Sustainable Development Goals (SDG) sudah cukup banyak mengenai pers tentang perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Oleh karena itu, dibutuhkan dalam upaya advokasi aktivis dalam melaksanakan kebijakan kebijakan sdgs dalam perlindungan pers di Indonesia,” katanya.
Pemateri selanjutnya, Perwakilan Komnas HAM Chairul Anam mengatakan profesi seorang jurnalis adalah profesi yang harus menjadi perhatian. “Mengingat jurnalis adalah pekerja pilar demokrasi sehingga harus dilindungi dari berbagai ancaman baik itu kekerasan fisik dan mental,” tutupnya. (gfr)
Wartawan: Izzatul (Mg) dan Bima (Mg)