BPUM Belum Amanah, WR III: Tidak Paham Undang-Undang

Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Suarakampus.com- Keberadaan Badan Pemilihan Umum Mahasiswa (BPUM) tidak mampu perbaiki keberadaan lembaga mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 757 Tahun 2021 telah ditetapkan sebanyak 22 pengurus BPUM.

Menurut data yang dihimpun suarakampus.com, Ketua BPUM Rahmat Hidayat menjanjikan Pemilihan Umum Raya (Pemira) akan digelar Mei. Namun hingga saat ini belum terlihat realisasi dari janji tersebut.

Rahmat membenarkan, pihaknya belum bisa laksanakan Pemira sesuai jadwal yang ditetapkan. Ia mengatakan pihaknya terkendala dengan kondisi dan minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) untuk pelaksanaan acara.

“Harusnya di awal semester gasal ini Pemira sudah terselenggara, namun ada beberapa kendala yang belum terselesaikan,” katanya.

Ia menuturkan pandemi menyulitkan BPUM rumuskan rancangan penyelenggaraan Pemira. “Sangat sulit mengumpulkan anggota, kemudian fasilitas juga membatasi pergerakan kami,” tuturnya.

Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Muhamad Ikhsan mengatakan, harusnya situasi tidak jadi alasan gagalnya struktur kelembagaan. “Situasi sekarang bukan alasan jika mereka bisa menjalankan tupoksi masing-masing,” katanya.

Lanjutnya, keberadaan BPUM dibutuhkan dalam membentuk lembaga mahasiswa. Namun hingga saat ini lembaga tersebut tidak mampu menjalankan sistem yang telah dibentuk. “Harusnya BPUM bertanggung jawab atas pemilihan lembaga mahasiswa di bawah koordinasi Senat Mahasiswa Universitas,” tuturnya.

Ikhsan berharap BPUM segera menjalankan tugas untuk membentuk lembaga mahasiswa. “Semoga BPUM menjalankan amanah sebagaimana mestinya,” harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Welhendri mengatakan, jika BPUM tidak segera menyelesaikan perseteruan dan melaksanakan Pemira, maka pihaknya secara tegas membubarkan lembaga tersebut. Ia menilai BPUM tidak paham dengan undang-undang dan menganggap dirinya sebagai UKM atau lembaga independen, serta tidak mengerti koordinasi dengan Sema dan Dema.

“Saya beri mereka waktu satu minggu untuk membicarakan hal ini, jika tidak selesai maka saya take over saja,” tegasnya.

Welhendri mengatakan, jika BPUM gagal mempertanggungjawabkan kelembagaannya maka regulasi akan dikembalikan menurut SK Dirjen 2016. “Mereka berdiri dengan landasan SK Rektor 2019. Keputusan ini bisa saja berubah jika terjadi kekeliruan,” tutupnya. (gfr)

Wartawan: Firga Ries Afdalia

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

DWP UIN IB Lakukan Sertijab, Ketua Baru: Fokus Bangun Jiwa Kewirausahaan

Next Post

WR II: Tahun Depan Aktifitas Perkuliahan Dipindahkan ke Kampus Tiga

Related Posts
Total
0
Share
410 Gone

410 Gone


openresty