Usai Dinamika MUDEMA, DEMA-U Langgar Dua Pasal AD/ART

Wakil Sema (sumber: Dokumen pribadi)

Suarakampus.com- Jelang pelantikan, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) sudah lakukan dua pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Hal itu disampaikan oleh Wakil Senat Mahasiswa (SEMA) UIN Imam Bonjol Padang melalui telepon WhatsApp, Selasa (24/02).

Dio Pranda meyampaikan bahwa, Pengurus DEMA-U yang sudah terpilih saat ini, tidak menjalankan Organisasi sebagaimana tercantum dalam AD/ART BAB II Bagian II Pasal 11 dan 12. “Pengurus Dema saat ini berjalan sudah tidak sesuai AD/ART,” katanya.

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa pasal 11 pada poin 1 DEMA-U adalah organisasi yang berkewajiban untuk melaksanakan ketetapan SEMA-U. Namun hingga sekarang belum ada konfirmasi dari pihak SEMA terkait pelantikan. “Dari pasal ini, seharusnya yang melantik DEMA-U besok adalah SEMA, namun sampai saat ini tidak ada konfirmasi,” ucapnya.

Kemudian, ia menyampaikan bahwa Presiden Mahasiswa (Presma) terpilih, Hidayatul Fikri sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Jendral SEMA-U. Tapi, pihaknya tidak menerima terkait koordinasi tersebut.”Ternyata tidak ada konfirmasi sedikitpun ke sekjen kami,” ungkapnya.

Selanjutnya, ia menambahkan bahwa harusnya DEMA-U menjalankan secara formalitas yang tepat dan sesuai AD/ART berlaku, karena ada beberapa tingkatan yang harus dilaluinya. “Sedangkan MUDEMA saja SEMA yang buat, seharusnya ada konfirmasi terkait pelantikan besok,” tambahnya.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa pengurus DEMA-U saat ini, jumlahnya lebih dari yang tertera dalam AD/ART pada pasal 12, dimana seharusnya hanya Sembilan departemen. “Pada Surat Keputusan (SK) pengurus terbaru terdapat satu penambahan departemen yang tidak sesuai AD/ART,” tuturnya. (Red)

Wartawan: Redaksi

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Agusman Efendri: MUDEMA-U Tanpa LPJ, Ini Alasannya

Next Post

Penjajah Halus di Negeri Sendiri

Related Posts
Total
0
Share