Suarakampus.com- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) desak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam cabut izin PT Bukit Sawit Semesta (BSS) akibat pembuangan limbah kelapa sawit ke aliran Batang Antokan, Nagari Manggopoh. Pencemaran tersebut mengakibatkan rusaknya ekosistem esensial dari Batang Antokan.
Sebelumnya, Batang Antokan adalah salah satu sungai besar yang dimanfaatkan masyarakat di sekitar Nagari Manggopoh untuk kebutuhan mandi cuci dan kakus. Selain itu, di Jorong Pasar Durian Kenagarian Manggopoh ada sekitar 400 warga yang bergantung terhadap sumber air di Batang Antokan.
Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar Tommy Adam mengatakan pencemaran lingkungan oleh PT BSS sudah dilakukan sejak lama. “Pada Januari dan Agustus 2018 telah terjadi kebocoran limbah Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Jorong Pasar Durian,” katanya Jumat, (23/07).
Lanjutnya, kelalaian pihak perusahaan telah menyebabkan banyak kerugian. “Sawah masyarakat gagal panen dan ikan larangan banyak yang mati,” tuturnya.
Kemudian, Ketua Pemuda Jorong Pasar Durian Fajri mengatakan, pembuangan limbah dilakukan dengan cara-cara kotor. “Limbah dibuang tengah malam saat masyarakat tidak tahu,” ungkapnya.
Ia menyebutkan tidak ada upaya serius dan tegas dari pemerintah dalam melakukan penindakan terhadap PT BSS yang telah mencemari lingkungan. “Beberapa warga bahkan mengeluhkan gatal kulitnya karena menggunakan air yang sudah tercemar,” pungkasnya.
Wartawan: Ghaffar Ramdi