Suarakampus.com-Mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) akan kembali terima keringanan uang kuliah tunggal (UKT). Hal tersebut telah dibahas oleh Direktorat Pendidikan Keagamaan Islam (Diktis).
Rencana keringanan UKT ini diungkapkan Direktur Diktis Suyinto dalam rapat bersama Pimpinan PTKIN dan Kopertais se-Indonesia. “Keringanan UKT menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa yang studi pada UIN, IAIN dan STAIN dan juga pada PTKIS, di tengah pandemi Covid-19 ini,” kata Suyitno, seperti dikutip laman kemenag.go.id, Sabtu (09/01).
Sama seperti sebelumnya, Kemenag juga pernah memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu. Untuk besaran dan mekanisme penyaluran keringanan UKT, kata Suyitno, akan diserahkan sepenuhnya kepada Rektor/Ketua PTKIN.
Terjadi peningkatan anggaran untuk kebijakan ini dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp9,2 miliar untuk 15.153 mahasiswa. Adapun anggaran yang disediakan Kemenag untuk subsidi kuota tersebut sebanyak Rp45,35 miliar, yang akan diberikan kepada 30.235 mahasiswa.
Suyitno melanjutkan, selain keringanan UKT, mahasiswa juga akan diberikan bantuan kuota internet guna mendukung pembelajaran yang masih diberlakukan secara daring. “Semoga kita bisa memberikan yang terbaik pada tahun 2021 dan mahasiswa juga harus memahami kondisi PTKIN yang mengalami banyak keterbatasan anggaran,” katanya.
Sementara itu, Kepala Sub Ditjen Sarana dan Prasarana Diktis Ruchman merincikan, pengurangan UKT akan berbeda-beda bagi tiap mahasiswa. “Pengurangannya beda-beda, mulai dari 10%, hingga 50%, bahkan ada yang 100%,” katanya.
Lanjutnya, total seluruh mahasiswa yang akan menerima keringanan UKT, baik berupa bantuan kuota, pengurangan, penundaan pembayaran, maupun angsuran sebanyak 160.757 mahasiswa PTKIN di seluruh tanah air, dengan total anggaran Rp54,54 miliar.
Menanggapi hal ini, Wakil Rektor II Bidang Keungan UIN Imam Bonjol Padang Firdaus, mengatakan pihaknya belum memutuskan kapan kebijakan tersebut bisa direalisasikan. “Pengurangan UKT semester genap berkemungkinan masih ada dan bisa sama dengan semester sebelumnya,” katanya kepada suarakampus.com, Kamis (07/01).
“Terkait berapa besarnya keringanan UKT nanti tergantung payung hukum dari Ditjen Pendis dan sesuai dengan pertimbangan anggaran UIN IB Padang, tetapi ini masih kemungkinan,” katanya.
Wartawan: Rahma Dhoni