Ciptakan Ruang Aman untuk Korban Kekerasan Seksual, Ika: Dengarkan Cerita Mereka

Sosok Ika Setyowati Sutedjo saat menyampaikan materi pada acara diskusi publik Amnesty Internasional Indonesia Chapter Universitas Potensi Utama (UPU). (Foto: Rais/suarakampus.com)

Suarakampus.com- Tingginya kasus kekerasan seksual di kampus, Menteri Pendidikan keluarkan peraturan No. 30 bab 1 pasal 5 ayat 1 Tahun 2021. Menanggapi hal ini, Direktur of Public Relation and Network Hopehelps Network Ika Setyowati Sutedjo mengatakan, kekerasan seksual tidak hanya berbentuk fisik saja, namun ada juga bentuk verbal dan jenis lainnya.

“Hal ini juga sudah tercantum dalam Pemendikbud No. 30 bab 1 pasal 5 ayat 1 Tahun 2021 yang berbunyi kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi,” katanya, Selasa (08/03).

Ika menjelaskan kekerasan ini dapat terjadi, karena adanya kesenjangan kekuasaan yang berdampak buruk terhadap mental health korban. “Kekerasan seksual ini tidak hanya mencederai fisik saja, namun secara psikologis berefek traumatis kepada korban,” jelasnya.

Ika menuturkan ketimpangan kekuasaan yang terjadi, berdampak pada kurang kuatnya bukti yang ada. Sehingga muncul tekanan dari pelaku yang memiliki kekuasaan lebih tinggi. “Saya menilai tidak adanya laporan bukan berarti tidak ada kekerasan tersebut, karena tidak semua korban ingin melapor kasus tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual ini tidak pernah menjadi kabar yang salah, namun keterdiaman korban bukan berarti ia menikmati hal tersebut. “Ada namanya tonic immobility yaitu, di mana korban tidak dapat melakukan apa-apa akibat kaget yang amat ketika kejadian,” pungkasnya.

Lanjutnya, kekerasan yang terjadi di area kampus sering kali berdampak pada korban, hingga memutuskan untuk berhenti kuliah dan melanjutkan pendidikan. “Peran kampus dalam kasus ini sangat diperlukan sebagai sarana pendidikan, untuk tetap dapat menerima korban kekerasan seksual dalam dunia pendidikan,” ujarnya saat menyampaikan materi via Zoom Meeting.

Ika berharap dengan adanya Pemendikbud yang mengatur secara detail, mulai dari penanggulangan, perlindungan, dan penanganan dapat membantu korban kekerasan seksual ini. “Semoga kita sebagai orang awam yang berada di dekat korban, dapat menciptakan ruang aman bagi mereka dengan cara mendengarkan ceritanya,” harapnya. (ndn)

Wartawan: Rais Shiddiq (Mg)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Informasi Mekanisme Perlombaan PKM FDIK Tidak Merata Dinilai Rugikan Peserta

Next Post

Diriku dan Hasratku

Related Posts
Total
0
Share
410 Gone

410 Gone


openresty