Pandangan Al-Mawardi Terhadap Diella yang Muncul Ditengah Krisis, Kompetensi, Kredibilitas dan Moralitas Pemangku Kekuasaan

Asisten virtual berbasis kecerdasan buatan (AI), Diella. Sumber : Pribadi penulis

Oleh: Muhammad Iqbal Dwi Syahputra
(Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang)

Politik global digemparkan dengan kebijakan pemerintah negara Albania Dimana Artificial intellligence (Ai) secara resmi menjadi bagian dari pemerintah Albania sebagai Menteri Pengadaan Publik di Albania. Ia menjadi menteri virtual pertama di dunia yang ditunjuk oleh Perdana Menteri Albania, Edi Rama.Ai ini di beri nama Diella. Diella adalah sebuah program Kecerdasan Buatan (AI) berwujud perempuan digital di dalam layar yang memakai baju adat. Oleh pemerintah negara Albania, si Diella ini “diangkat” menjadi Menteri Virtual yang tugas utamanya adalah memberantas korupsi. Tugas utamanya adalah mengawasi uang negara, khususnya dalam proyek-proyek tender pemerintah. Dia bekerja 24 jam nonstop tanpa tidur. Dia bertugas memeriksa semua dokumen untuk memastikan tidak ada kongkalikong atau “uang pelicin”. Hebatnya lagi, Diella juga di buat kan “anak-anak” (AI tiruan) untuk membantu setiap anggota DPR di sana mencatat sidang dan menyusun undang-undang. Pemerintah Albania sudah frustrasi karena korupsi di sana sangat parah. Mereka memilih AI karena robot punya kelebihan yang tidak dimiliki manusia: tidak punya nafsu, tidak butuh uang, tidak bisa di suap, dan tidak punya saudara untuk dititipkan proyek (nepotisme).

Meski terdengar keren, keputusan ini memicu perdebatan sengit (dilema): Secara Hukum Aneh: Pihak oposisi protes. Bagaimana bisa sebuah robot atau program komputer diberi jabatan setingkat menteri? Kalau robotnya salah mengambil keputusan, siapa yang mau dipenjara?Cuma Cari Sensasi? Ada yang curiga ini cuma taktik politik pemerintah setempat agar terlihat keren dan modern di mata dunia, padahal masalah korupsinya belum tentu selesai. Robot Tidak Punya Hati AI bekerja hanya berdasarkan angka dan rumus matematika (algoritma). Dia tidak punya perasaan, tidak tahu situasi sosial, dan tidak punya empati seperti manusia.

Pisau Al-mawardi

Imam Al-Mawardi, tokoh politik Islam legendaris yang mengarang kitab monumental Al-Ahkam As-Sultaniyyah, menetapkan regulasi ketat perihal struktur tata negara, khususnya lembaga kementerian (Wazarah). Pemikiran klasik nya membagi posisi menteri ke dalam dua jenis utama yang dapat digunakan sebagai pisau analisis untuk melihat kedudukan Kecerdasan Buatan (AI) dalam sistem pemerintahan modern. Jenis pertama adalah Wazarat al-Tafwid atau Kementerian Mandat Penuh, sebuah lembaga yang memegang otoritas penuh dari kepala negara untuk menyusun kebijakan, menetapkan keputusan politik, serta mengambil diskresi hukum. Untuk posisi strategis ini, Al-Mawardi mewajibkan kriteria mutlak layaknya kepala negara, seperti berakal sehat (al-‘Aql), merdeka, menguasai kemampuan ijtihad untuk menganalisis kebijakan secara mandiri, serta memiliki kearifan moral demi kemaslahatan masyarakat.

Berdasarkan parameter tersebut, Al-Mawardi dipastikan akan menolak keras keterlibatan AI di level ini karena teknologi tidak mempunyai kesadaran moral (human agency), tidak memiliki akal batiniah (al-fathanah al-ghariziyyah), tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum maupun spiritual, serta bekerja sekadar berdasarkan kalkulasi data masa lalu, bukan atas dasar hikmah atau ijtihad yang dinamis. Sebaliknya, jenis kementerian kedua menurut Al-Mawardi adalah Wazarat al-Tanfiz atau Kementerian Eksekusi dan Administrasi. Di sektor ini, menteri tidak dibekali kewenangan politik mandiri melainkan menjalankan peran yang murni bersifat klerikal dan teknis, yaitu mengeksekusi instruksi pemimpin tertinggi, mengelola basis data, mengaudit kepatuhan, serta menyusun laporan kerja.

Konsep inilah yang memiliki relevansi kuat dengan kasus di Albania, di mana Perdana Menteri setempat menugaskan sistem AI bernama Diella untuk mengontrol jalannya tender pengadaan barang dan jasa pemerintah agar berlangsung objektif, sekaligus memutus rantai suap, intimidasi, dan konflik kepentingan. Walaupun Al-Mawardi menekankan tujuh syarat utama untuk jabatan administratif ini terutama sifat tepercaya (amanah) dan kecerdasan taktis (fathanah) agar sistem tidak mudah dikelabui pemanfaatan AI tetap memiliki celah penerimaan. Apabila peran AI di Albania diposisikan secara ketat sebagai instrumen teknis tanpa hak intervensi kebijakan, Al-Mawardi kemungkinan besar akan mengapresiasinya kehadiran AI akan dinilai sebagai sarana (wasilah) modern yang visioner untuk mewujudkan nilai dasar tata negara yang fundamental, yaitu keadilan (Al-‘Adlah) dan pemberantasan korupsi.

Secara mendasar, menempatkan Artificial Intelligence (AI) dalam struktur kabinet pemerintahan tidak akan pernah mengubah statusnya dari sebuah instrumen menjadi penguasa mutlak. Jika kita berkaca pada prinsip fikih siyasah yang di gagas oleh Imam Al-Mawardi, kekuasaan negara (wilayah) secara hakiki harus berada di tangan manusia karena memikul tanggung jawab moral, spiritual, dan hukum yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan maupun rakyat. AI, secerdas apa pun algoritmanya, tidak memiliki basis moralitas maupun kesadaran eksistensial untuk menanggung beban taklif tersebut. Oleh karena itu, dalam ruang lingkup tata negara modern yang mengadopsi nilai-nilai klasik ini, posisi kasta tertinggi bagi AI hanyalah sebatas infrastruktur birokrasi penunjang—sebuah mesin pemolah data raksasa yang berfungsi menjernihkan proses pengambilan keputusan agar lebih presisi, cepat, dan objektif. Pada akhirnya, kendali utama, akuntabilitas hukum, serta sentuhan empati dalam menyejahterakan rakyat harus tetap di genggam sepenuhnya oleh manusia, bukan logika dingin sebuah kode biner.

Berdasarkan pemikiran Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sultaniyah, integrasi AI dalam sistem ke tata negaraan Islam menempatkan teknologi ini pada posisi subordinasi, bukan substitusi yang artinya AI mutlak ditolak untuk menggantikan menteri pembuat kebijakan (Wazir Tafwid) karena posisi tersebut membutuhkan kualitas manusiawi, integritas moral (‘Adalah), ijtihad, empati, serta status hukum sebagai mukallaf, tetapi sangat dianjurkan untuk mengotomatisasi peran menteri pelaksana (Wazir Tanfid) sebagai sistem administrasi negara (Diwan) tingkat tinggi yang unggul dalam akurasi (Amanah) dan kecerdasan teknis (Fathonah). Dengan demikian, AI tidak akan pernah menjadi penentu kebijakan publik yang mandiri, melainkan bertindak sebagai sistem pendukung keputusan (Decision Support System) yang dikendalikan oleh manusia demi mewujudkan birokrasi pemerintahan yang transparan, efisien, dan adil demi kemaslahatan umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Al-Maududi dan Gagasan Islamisasi Negara antara Inspirasi dan Kontroversi

Related Posts