Hilangnya Tanah Ulayat Nagari Disoroti, HPL Jadi Solusi

Rumah Gadang Minang Kabau (Sumber : Channel youtube National Geographic Indonesia)

Mayoritas nagari di Sumatera Barat berpotensi kehilangan penguasaan tanah ulayat karena tidak tercatat secara resmi. Hal itu terungkap dari survei inventarisasi oleh Universitas Andalas yang mendasari upaya pendaftaran melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN, Rabu (10/12).

Akademisi dan Rektor Universitas Andalas, Prof. Dr. Yuliandri, mengungkapkan masalah utama adalah hilangnya status penguasaan, bukan fisik tanah. “Survei membuktikan nagari itu akan kehilangan wilayah nagari karena tidak pernah dicatat atas nama nagari,” ujarnya.

Prof. Yuliandri menjelaskan, hanya 219 dari 543 nagari di Sumbar yang masih memiliki tanah ulayat berdasarkan pengakuan kerapatan adat. “Penyebabnya adalah karena dia beralih kepada pihak ketiga, termasuk dibagi-bagi oleh personal individu-individu tertentu di nagari itu,” tambahnya.

Seorang perwakilan adat menceritakan konflik serius akibat pergeseran penguasaan di nagarinya. “Memang terjadi fenomena di nagari kami itu penebangan pinus secara masif, massal, dan ilegal,” ungkapnya.

Ia menyatakan, kerugian material dan lingkungan yang dialami sangat besar. “Saya menangis. Kondisinya dari 150 hektar lebih kurang hutan yang tadinya dipenuhi dengan hutan pinus hari ini gundul,” katanya.

Prof. Yuliandri memaparkan, HPL muncul sebagai solusi administratif untuk pencatatan tanah ulayat. “Apa nama title kalau ulayat Nagari itu didaftar atas nama Nagari? Nah, di situlah muncul istilah Hak Pengelolaan untuk masyarakat hukum adat nagari,” jelasnya.

Penerbitan HPL berfungsi sebagai title administrasi yang sah tanpa mengubah status ulayatnya. Sertifikat telah diterbitkan sebagai proyek percontohan di beberapa nagari dengan total 10 sertifikat di tiga wilayah.

Seorang perwakilan Kerapatan Adat Nagari Sungayang menyambut positif penerbitan sertifikat HPL. “Hari ini alhamdulillah dengan sertifikat yang dikeluarkan atas nama kelembagaan adat, tentu ini adalah dasar yang kuat bagi masyarakat untuk mempertahankan tanah ulayat,” ujarnya.

Pasca penerbitan HPL, nagari didampingi untuk menyusun perencanaan pemanfaatan tanah. Di Nagari Sungaiang, sisa hutan pinus dimanfaatkan untuk membangun coffee shop BUMDes yang mendatangkan pendapatan.

Seorang tokoh Bundo Kanduang menekankan, pentingnya keselarasan antara hukum adat dan negara. “Kedua hukum itu tidak saling meniadakan, tidak saling merugikan, itu yang harus dicari solusinya,” tegasnya.

Pendaftaran tanah ulayat melalui HPL merupakan ikhtiar kolektif untuk menjaga warisan adat bagi generasi mendatang. Tujuannya adalah meninggalkan catatan positif bahwa masyarakat telah berupaya mendaftarkan tanah ini untuk anak cucu. (Red)

Wartawan :Aisyah Nurlaili Arinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Relawan Kumpulkan Rp16 Juta untuk Korban Banjir Padang Pariaman

Next Post

Debit Sungai Batu Busuk Kembali Naik

Related Posts