Suarakampus.com- Judi online marak di kalangan mahasiswa, Program Studi (Prodi) Psikologi Islam mewanti-wanti mahasiswa agar tak terlibat dalam praktik judi online. Hal ini disampaikan Ketua Jurusan (Kajur) Prodi Psikologi Islam, Reza Fahmi, melalui pesan WhatsApp.
Peringatan ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif yang bisa terjadi, jika mahasiswa terjerat dalam aktivitas yang merugikan tersebut. Kajur Psikologi Islam mengimbau mahasiswa untuk tidak terlibat dalam praktik judi online, yang jelas-jelas menyalahi aturan agama dan hukum negara.
Menurut Reza, judol tidak hanya bertentangan dengan syariat, tapi membawa dampak buruk bagi individu yang terlibat. “Bukan hanya melanggar nilai agama, namun juga membawa konsekuensi buruk,” ujarnyanya.
Ia menambahkan, risiko yang sering ditemui pelaku judol adalah terjerat hutang, di mana banyak dari mereka berurusan dengan pinjaman online, untuk menutupi kerugian. “Banyak kasus di mana individu yang tergoda judi akhirnya terjerat utang,” papar Reza.
Reza juga mengajak mahasiswa untuk lebih fokus pada kegiatan yang bersifat positif dan produktif. “Manfaatkan waktu dan sumber daya untuk hal-hal positif yang mendukung pengembangan diri dan studi,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan dan perhatian terhadap mahasiswa, Reza juga menyerukan agar mahasiswa yang merasa kesulitan atau memiliki masalah seputar judi online untuk segera mengonsultasikannya kepada layanan yang tersedia. “Silahkan konsultasi pada ibu dosen kami Nur Asyiah Yusri,” tutupnya. (ryn)
Wartawan: Ulmi Rahmadani