Suarakampus.com– Pemimpin Redaksi LPM Suara Kampus 2021 Nandito Putra mengatakan, kode etik merupakan petunjuk yang berlaku diberbagai profesi. Katanya, termasuk wartawan yang mesti mematuhi kode etik dalam mempertanggungjawabkan pekerjaan.
“Kode etik ini berlaku untuk progresi hukum, dokter, ASN juga memiliki kode etik, tidak hanya wartawan,” katanya.
Ia menjelaskan, kode etik berfungsi ketika wartawan menerangkan tugas, sehingga tidak merugikan pihak lain dan dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan. “Seorang wartawan wajib atau mutlak harus berjalan sesuai dengan kode etik, jika tidak maka ia tidak bisa disebut sebagai wartawan profesional,” jelasnya.
Selain itu Nandito menerangkan, saat menulis berita wartawan juga tidak boleh menghakimi, dalam artian tidak mengedepankan opini. Sehingga, katanya wartawan harus menuliskan berita sesuai ucapan narasumber.
“Seorang wartawan tidak boleh menghakimi sesuatu dengan mengedepankan opini, cara menyikapinya dengan wawancara, meminjam pendapat orang lain untuk mengungkapkan fakta,” ujarnya, Sabtu (05/11) saat menyampaikan materi Diklatsar LPM Suara Kampus.
Sambungnya, menulis berita tidak boleh terkesan diskriminasi meski faktanya benar, sampai pengadilan memutuskan hal tersebut. “Meski berita yang ditulis benar, jangan menghakimi sebelum pengadilan memutuskan seseorang atau instansi bersalah, gunakan kata duga,” tambahnya.
Sehingga menurutnya, ketika wartawan memahami kode etik, wartawan akan aman dari media massa. Seperti misalnya, ketika ada informasi diminta tidak dipublikasikan maka wartawan mesti memenuhinya, kecuali jika informasi itu merugikan banyak pihak.
“Informasi yang diminta untuk tidak dipublik bisa dipublikasikan jika merugikan banyak pihak,” sebutnya. (red)
Wartawan: Vivi (Mg)