Korupsi Terus Berulang di Tengah Upaya Pemberantasan

Ilustrator: Najwalin Syofura

Oleh : Mutiara Dwi Persada (Mahasiswi Bahasa dan Sastra Arab)

Realitas korupsi di Indonesia kembali mencuat dengan tertangkapnya tiga tersangka korupsi Dana BOS di MTsN 10 Pesisir Selatan, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar. Dana yang seharusnya diperuntukkan meningkatkan kualitas pendidikan justru dijadikan bancakan pribadi. Tidak hanya itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga tengah menyelidiki dugaan korupsi pembangunan dermaga di Mentawai senilai Rp 24,9 miliar, dengan 20 orang telah diperiksa dalam proses penyidikan. 

Kasus-kasus seperti ini hanyalah sebagian kecil dari gunung es yang menunjukkan betapa korupsi merajalela di negeri ini. Berbagai program antikorupsi terus digelar, seperti Safari Keagamaan Anti Korupsi oleh Kementerian Agama Sumbar yang melibatkan 1.225 penyuluh agama untuk mengampanyekan integritas dan nilai kejujuran. Gubernur Sumbar pun secara lantang menyerukan peran pemuda sebagai pelopor Indonesia bebas korupsi, menegaskan bahwa masa depan bangsa sangat bergantung pada kualitas moral generasi penerus. 

APIP Sumbar turut memperkuat sinergi dalam pengawasan internal untuk mencegah penyimpangan tata kelola keuangan pemerintah. Namun, fakta berulangnya kasus korupsi bahkan di sektor pendidikan dan pelayanan publik, ini membuktikan bahwa langkah-langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan. Sebab meski regulasi diperbaiki, lembaga diawasi, dan moralitas dikampanyekan, korupsi tetap menemukan jalan untuk tumbuh selama sistem yang menaunginya masih memberi peluang. Korupsi seolah menjadi budaya sistemik yang sukar diberantas.

 Sistem Kapitalisme Melahirkan Korupsi Secara Struktural

Korupsi dalam sistem saat ini bukan sekadar masalah moral individu, tetapi penyakit struktural yang lahir dari sistem kapitalisme, yang menjadikan materi sebagai standar kesuksesan, kebijakan sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan, serta kekuasaan sebagai alat untuk memperkaya diri dan kelompoknya. Dalam logika kapitalisme, negara adalah penyedia manfaat alias regulator semata, bukan penanggung amanah, sehingga jabatan publik dipandang sebagai akses terhadap sumber kekayaan, bukan tanggung jawab yang harus dijaga.

Karena itu, praktek _conflict of interest_ , suap-menyuap dalam tender proyek, dan mark up anggaran menjadi sangat lumrah. Penegakan hukum seringkali tebang pilih, yang memiliki kekuasaan dan jaringan politik dapat membeli keamanan, sementara rakyat kecil harus menerima kenyataan pahit. Sistem seperti ini pada akhirnya menciptakan generasi yang berpikir pragmatis, jika semua orang mengambil keuntungan dari jabatan, mengapa aku tidak? Seolah-olah para penguasa yang berada dalam sistem ini bermindset seperti itu.

Upaya teknis seperti edukasi moral atau kampanye keagamaan tidak mampu meruntuhkan pilar korupsi, karena akar masalahnya adalah ideologi yang menuhankan kepentingan pribadi. Selama aturan berasal dari manusia dan dapat diubah demi kepentingan elite, korupsi akan selalu menemukan ruang hidupnya. Allah SWT telah memperingatkan:

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…(QS. Ar-Rum: 41)

Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan sosial, termasuk merajalelanya korupsi, adalah konsekuensi dari aturan yang tidak menjadikan wahyu Allah sebagai landasan hukum dan moral.

 Penegakan Syariah Kaffah untuk Memberantas Korupsi dari Akarnya

Islam memberikan solusi menyeluruh terhadap korupsi, bukan sekadar memberi sanksi moral, tetapi dengan membangun sistem pemerintahan yang adil, transparan, dan berlandaskan pengawasan akidah. Dalam Islam, kekuasaan adalah amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Pejabat negara dipilih berdasarkan ketakwaan, kapasitas, dan sifat amanah bukan melalui transaksi politik atau lobi kekuasaan.

Dalam sejarah Islam, Khalifah Umar bin Abdul Aziz merupakan teladan luar biasa dalam menjaga amanah kekuasaan. Ia menolak hadiah, menutup celah gratifikasi, bahkan memadamkan lampu negara ketika menggunakan waktunya untuk urusan pribadi. Semua itu dilakukan karena ia memahami hakikat kekuasaan sebagai sarana pelayanan umat, bukan alat mencari keuntungan dunia. Syariah menetapkan sanksi tegas kepada pelaku korupsi yang disebut ghulul. Rasulullah SAW bersabda:

 Barang siapa yang kami pekerjakan untuk suatu tugas kemudian kami berikan gajinya, maka apa yang ia ambil selain itu adalah ghulul (korupsi).(HR. Abu Dawud)

Al-Qur’an juga mengecam keras perilaku memakan harta publik:

Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang batil…(QS. Al-Baqarah: 188)

Islam bukan hanya menghukum setelah korupsi terjadi, melainkan menutup seluruh pintu yang dapat mengarah pada korupsi, mulai dari standar pemilihan pemimpin, transparansi pengelolaan harta publik, pengawasan internal dan masyarakat berbasis iman, serta hukuman yang menimbulkan efek jera. Sistem pemerintahan Islam yakni Khilafah dapat mewujudkan seluruh mekanisme tersebut secara kaffah, terikat penuh pada syariat yang tidak bisa dibeli oleh kepentingan manapun.

Ketika sistem berubah, perilaku masyarakat pun akan mengikuti. Budaya amanah lahir dari tata nilai yang memuliakan ketakwaan dan menjadikan pengkhianatan terhadap harta umat sebagai kejahatan besar, bukan sekadar kelalaian administrasi semata.

Korupsi tidak akan hilang hanya dengan perbaikan teknis dan peningkatan moralitas individu semata. Sebab, persoalan korupsi adalah konsekuensi dari sistem yang rusak, yang bukan sekadar pelaku yang rakus. Islam hadir dengan solusi struktural yang menutup setiap celah kecurangan dan menegakkan nilai keadilan berbasis wahyu, bukan kepentingan manusia.

Maka sudah saatnya umat menyadari bahwa perjuangan pemberantasan korupsi hakikatnya adalah perjuangan mengganti sistem yang menjadi pangkal kerusakan. Hanya dengan menerapkan syariah secara kaffah dalam bingkai kepemimpinan Islam, negeri ini dapat bebas dari praktik korupsi yang menggerogoti kesejahteraan rakyat dan meruntuhkan masa depan bangsa.

Wallahu’alam bishowab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Menjaga Kekayaan Hayati Indonesia, Tanggung Jawab Kita Bersama

Next Post

Menemukan Suara Hati

Related Posts