Oleh: Verlandi Putra
(Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN IB Padang)
Badan Bahasa, tolong berhenti. Jangan menyalahgunakan kamus untuk kepentingan politik.
Tiba-tiba, tanpa banyak penjelasan, definisi “sawit” di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berubah. Yang tadinya “tumbuhan,” kini resmi jadi “pohon.” Sekilas terdengar sepele, toh bukankah pohon juga tumbuhan? Tapi tunggu dulu. Ini bukan soal botanika biasa. Ini soal permainan bahasa yang bisa membuka pintu legal bagi deforestasi masif di Indonesia.
Dan yang lebih mengkhawatirkan adalah perubahan ini muncul tepat setelah Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyebut sawit sebagai “pohon” dalam berbagai pidato publiknya. Kebetulan? Mungkin. Tapi terlalu sempurna untuk disebut kebetulan.
Sawit Itu Monokotil, Bukan Pohon Berkayu
Mari kita luruskan fakta ilmiah dulu sebelum berbicara lebih jauh.
Sawit (Elaeis guineensis) secara botani adalah tumbuhan monokotil dari keluarga palem-paleman (Arecaceae). Dia satu kelompok dengan rumput, jagung, bambu, dan kelapa bukan dengan pohon berkayu seperti jati, mahoni, atau meranti.
Ciri khas tumbuhan monokotil, termasuk sawit:
1. Tidak punya kambium, yaitu jaringan yang membuat batang pohon bisa terus membesar
2. Tidak menghasilkan kayu sejati seperti pohon dikotil pada umumnya
3. Batang tidak bercabang, hanya tumbuh lurus ke atas dengan daun di pucuk
4. Akar serabut yang menyebar horizontal di permukaan, bukan akar tunggang yang dalam.
Sementara itu, pohon menurut definisi KBBI sendiri adalah “tumbuhan yang berbatang keras dan besar” atau “tanaman berkayu.”
Nah, pertanyaannya sederhana: apakah sawit punya kayu?
Jawabannya: tidak.
Coba tanya siapa saja. Pernahkah ada istilah “kayu sawit”? Pernahkah ada mebel dari kayu sawit? Pernahkah ada kayu bakar dari batang sawit? Tidak, kan?
Karena memang sawit tidak berkayu. Batangnya terdiri dari jaringan serat yang keras tapi bukan kayu. Kalau ditebang, batang sawit tidak bisa dijadikan papan atau balok seperti pohon jati atau mahoni. Batangnya lebih mirip batang pisang atau kelapa berserat, tapi bukan kayu.
Jadi, secara ilmiah, sawit tidak memenuhi kriteria “pohon” menurut definisi KBBI sendiri.
Tapi Badan Bahasa tetap mengubahnya jadi “pohon.” Kenapa?
Pernyataan Presiden yang Jadi Pegangan Hukum
Jawabannya mungkin ada pada pidato-pidato Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta pada 30 Desember 2024, Prabowo tegas menyatakan:
“Enggak usah takut apa itu katanya membahayakan, deforestasi. Namanya kelapa sawit ya pohon, ya kan? Benar enggak, kelapa sawit itu pohon, ada daunnya kan? Dia menyerap karbondioksida.”
Kemudian dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2026 di Sentul, Bogor, pada 2 Februari 2026, Prabowo kembali menegaskan pandangannya dengan menyebut kelapa sawit sebagai “miracle crop” atau tanaman ajaib, sembari menepis tuduhan bahwa sawit menyebabkan deforestasi.
Dan beberapa hari kemudian? Badan Bahasa resmi mengubah definisi sawit di KBBI dari “tumbuhan” menjadi “pohon.”
Definisi baru KBBI:
Sawit (n): Pohon yang menyerupai kelapa, bunganya berupa tandan bercabang dengan buah kecil-kecil dan banyak, berwarna merah kehitam-hitaman, daging dan kulit buahnya mengandung minyak, digunakan sebagai bahan pembuat minyak, mentega, atau sabun; kelapa bali (Elaeis guineensis).
Timing-nya sempurna. Terlalu sempurna.
Apakah Badan Bahasa mengubah definisi ini atas dasar kajian ilmiah yang mendalam? Atau karena tekanan politik? Atau karena ingin “menyesuaikan” dengan narasi kekuasaan?
Hingga kini, Badan Bahasa belum memberikan penjelasan resmi tentang alasan perubahan definisi ini. Tidak ada paper ilmiah. Tidak ada konsultasi dengan ahli botani. Tidak ada transparansi proses pengambilan keputusan.
Yang jelas, perubahan ini langsung memberikan legitimasi bahasa terhadap klaim politik bahwa “sawit adalah pohon, jadi bukan deforestasi.”
Dampak Hukum yang Mengerikan
Ini bukan sekadar soal semantik atau permainan kata-kata. Perubahan definisi sawit di KBBI punya implikasi hukum yang sangat serius.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menegaskan:
“Dalam Undang-Undang Kehutanan, sawit tidak boleh ditanam di dalam kawasan hutan. Kalau kemudian sawit dikategorikan sebagai pohon, posisinya bisa disamakan dengan hutan tanaman industri.”
Sebelumnya, ketika sawit diklasifikasikan sebagai tanaman atau tumbuhan pertanian, penanamannya dibatasi ketat di Area Penggunaan Lain (APL) atau kawasan non-hutan. Sawit tidak boleh masuk ke kawasan hutan lindung, hutan produksi, atau hutan konservasi.
Tapi kalau sawit sekarang resmi disebut “pohon” di KBBI (kamus resmi bahasa Indonesia) maka pembatasan ini bisa dikaburkan atau bahkan dilonggarkan.
Logikanya begini:
1. KBBI adalah rujukan resmi bahasa Indonesia yang digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
2. Jika KBBI mendefinisikan sawit sebagai “pohon,” maka dalam konteks hukum, sawit bisa dianggap setara dengan pohon lainnya
3. Hutan Tanaman Industri (HTI) diperbolehkan di kawasan hutan karena berisi “pohon”
4. Maka, sawit yang kini didefinisikan sebagai “pohon” berpotensi diperlakukan sama dengan HTI
5. Pintu masuk sawit ke kawasan hutan terbuka lebar
Dan ini bukan spekulasi kosong. Greenpeace dan berbagai LSM lingkungan telah memperingatkan bahwa perubahan definisi ini bisa menjadi karpet merah bagi ekspansi perkebunan kelapa sawit skala besar di kawasan hutan.
Bayangkan: hutan lindung di Kalimantan, Sumatra, Papua yang seharusnya dilindungi bisa saja ditanami sawit dengan dalih “kami menanam pohon, kok. Lihat saja di KBBI, sawit itu pohon.”
Dalih yang Sudah Disiapkan
Ini yang paling mengkhawatirkan dari perubahan definisi sawit di KBBI yaitu memberikan dalih legal bagi deforestasi.
Selama ini, konversi hutan alam menjadi perkebunan sawit secara tegas disebut sebagai deforestasi penghilangan tutupan hutan. Dan deforestasi adalah kejahatan lingkungan yang diawasi ketat, baik oleh pemerintah Indonesia maupun komunitas internasional.
Tapi sekarang? Dengan sawit yang resmi jadi “pohon” di KBBI, narasi bisa diubah:
1. “Kami tidak menebang hutan, kami mengganti pohon lama dengan pohon baru.”
2. “Kami tidak melakukan deforestasi, kami melakukan reforestasi dengan sawit.”
3. “Lihat, di KBBI saja sawit sudah didefinisikan sebagai pohon. Jadi ini bukan penghilangan hutan, ini penghijauan.”
Absurd? Ya. Tapi secara bahasa dan hukum, argumen ini sekarang punya legitimasi karena didukung oleh KBBI—rujukan resmi bahasa Indonesia.
Dan dampaknya bukan main-main.
Seperti yang ditulis oleh media Periskop.id:
“Dalam forum global, perbedaan klasifikasi ini dapat memengaruhi data pelaporan emisi karbon dan angka deforestasi nasional. Apabila sawit diakui sebagai pohon dalam pelaporan emisi, Indonesia berisiko memberikan data yang tidak sinkron dengan standar internasional.”
Artinya, Indonesia bisa saja memanipulasi data deforestasi dengan mengatakan: “Kami tidak menghilangkan pohon, kami hanya mengganti jenis pohonnya.” Dan secara teknis, dengan definisi KBBI yang baru, pernyataan itu “sah.”
Padahal kenyataannya? Hutan hujan tropis yang kaya keanekaragaman hayati diganti dengan monokultur sawit yang miskin biodiversitas.
Sawit bukan pengganti hutan
Mari kita akhiri dengan fakta ilmiah yang tidak bisa dibantah oleh definisi kamus mana pun:
Perkebunan sawit tidak bisa dan tidak akan pernah bisa menggantikan fungsi hutan alami.
Berikut perbedaan mendasar antara hutan alami dan perkebunan sawit:
Struktur dan Keanekaragaman Hayati
1. Hutan alami Berlapis-lapis (understorey, canopy, emergent), berisi ratusan hingga ribuan spesies tumbuhan, hewan, jamur, dan mikroorganisme.
2. Perkebunan sawit Monokultur, hanya satu spesies tanaman, hampir tidak ada biodiversitas.
Penyerapan Karbon
1. Hutan alami Menyerap karbon di berbagai leveldari pohon besar, tumbuhan bawah, hingga tanah gambut yang menyimpan karbon selama ribuan tahun
2. Perkebunan sawit Penyerapan karbon terbatas, dan karbon yang diserap daun cenderung cepat dilepaskan kembali ke atmosfer.
Fungsi Hidrologi
1. Hutan alami Akar tunggang pohon dikotil yang dalam menyerap air hujan, menyimpannya di dalam tanah, dan melepaskannya secara bertahap mencegah banjir dan kekeringan
2. Perkebunan sawit Akar serabut dangkal yang menyebar horizontal tidak bisa menahan air. Justru membuat tanah cepat jenuh dan memicu banjir bandang.
Lis Noer Aini, pakar Evaluasi Lahan dan Tata Wilayah dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, menjelaskan:
“Pada pohon dan keragaman tumbuhan di hutan, lapisan kanopi daun memungkinkan penyerapan karbon multi-level. Sedangkan kelapa sawit di perkebunan, karbon tidak diserap oleh akar dan daun cenderung dilepaskan kembali ke atmosfer. Ketika karbon dilepaskan ke udara, gas rumah kaca akan meningkat. Pemanasan global pada dasarnya berasal dari penggundulan hutan yang kita lakukan sendiri.”
Dan kita sudah melihat buktinya.
Banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025 dan awal 2026 yang menewaskan puluhan orang dan menghancurkan ribuan rumah dikaitkan langsung oleh para ahli lingkungan dengan konversi daerah tangkapan air di hulu menjadi perkebunan sawit.
Sawit tidak bisa menahan air hujan seperti hutan alami. Akarnya dangkal. Tanah di bawahnya cepat jenuh. Dan ketika hujan ekstrem datang, banjir bandang tak terhindarkan.
Jadi, meskipun KBBI mendefinisikan sawit sebagai “pohon,” fakta sains tidak berubah: sawit bukan pengganti hutan, dan ekspansi sawit adalah ancaman nyata bagi lingkungan dan keselamatan manusia.