Masyarakat Solok Selatan Ingin Bupati Tindak Tegas PT. RAP

Konferensi Pers Walhi Sumbar perkara Pelanggaran Hukum yang dilakukan PT.RAP (sumber: Fachri Hamzah/suarakampus.com)

Suarakampus.com- Permintaan masyarakat Nagari Bidar Alam dan Ranah Pantai Cermin Kabupaten Solok Selatan kepada PT. Ranah Andalas Plantation (RAP), hingga kini belum terpenuhi. Sebab perjanjian 14 tahun lalu, untuk membagi hasil perkebunan kelapa sawit tidak juga mendapatkan kepastian hukum.

Melalui siaran pers Walhi Sumatra Barat (Sumbar) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menuliskan, atas tidak dipenuhinya segala kewajiban dan pelanggaran yang dilakukan PT. RAP, masyarakat menuntut Bupati terpilih Solok Selatan 2021 -2025, Khairunnas agar bertindak tegas. Namun nyatanya, pasca enam bulan dilantik tidak ada ponten baik dari penyelesaian permasalahan PT. RAP dan terkesan mundur.

Penuntutan ini berawal dari upaya masyarakat yang menuntut haknya mendapatkan bagi hasil sebanyak 40 persen, semenjak 2007 enggan dipenuhi PT. RAP. Untuk itu, pemerintah telah memberikan beberapa surat peringatan kepada PT. RAP, tapi nyatanya PT. RAP tetap eksis menjalankan aktifitasnya.

Hal ini diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor 525/156/DPMPTSP/VIII-2020 tertanggal 28 Agustus 2020 perihal: penegasan tentang izin lokasi PT. RAP Nomor: 121/BUP-2005, tanggal 29 Juli 2005 tidak berlaku lagi. Sehingga, legalitas baik izin lokasi dan Hak Guna Usaha (HGU) tidak berlaku.

Meski surat peringatan yang ketiga kalinya telah dilayangkan oleh Pjs Bupati Solok Selatan, perbuatan melawan hukum kerap dilakukan PT. RAP. Atas perbuatan tersebut, Walhi Sumbar dan LBH Padang menyayangkan sikap Khairunnas yang mestinya tidak membiarkan persoalan itu berlarut-larut.

“Bahkan sampai saat ini masyarakat Bidar Alam dan Ranah Pantai Cermin menjadi korban akibat pembiaran berlarut oleh Bupati Solok Selatan,” tulis Walhi Sumbar dan LBH Padang dalam siaran pers, Selasa (19/10).

Selanjutnya, Walhi Sumbar dan LBH meminta pemerintah daerah serta aparat kepolisian dapat melakukan penertiban dan penegakan hukum. “Seharusnya perusahaan yang tidak taat terhadap aturan perundang-undangan, mesti ditindak tegas,” harap Walhi Sumbar dan LBH Padang melalui siaran pers. (ulf)

Wartawan: Redaksi

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Akses Perpustakaan UIN Imam Bonjol Dibuka Senin Mendatang

Next Post

Pemuda Sebagai Tonggak Agama dan Wajah Bangsa

Related Posts
Total
0
Share