Materi Terakhir Sekolah Legislasi, Kemenkumham Sumbar Bahas Aturan Pembentukan UU

Suasana penyampaian materi pembentukan peraturan perundang-undangan (PUU) oleh Yeni Nel Ikhwan (Foto: Hary/suarakampus.com)

Suarakampus.com- Hari terakhir sekolah legislasi yang digelar Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Syariah sampaikan materi soal aturan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (PUU).  Mengingat, negara Indonesia adalah negara hukum, maka setiap kebijakan ataupun regulasi hukum memiliki aturan-aturan di dalamnya.

Kasubag Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumbar, Yeni Nel Ikhwan mengatakan pada dasarnya aturan bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan. Menurutnya, aturan akan terlaksana jika penegakan hukum yang dijalankan sesuai dengan regulasi yang benar. “Jika prosesnya benar, maka regulasinya juga benar dan jika prosesnya dari awal sudah salah, maka regulasinya juga akan salah,” ujarnya saat menyampaikan materi di Aula Asrama Haji Padang, Sabtu (26/03).

Lanjutnya, Yeni menuturkan pembentukan perundang-undangan diatur dalam UU No. 15 tahun 2019 yang sebelumnya direvisi dari UU No. 12 tahun 2011. “Karena UU No. 12 tahun 2011 hanya membahas soal perluasan perencanaan PUU dan mekanisme pembahasan perpu, maka lahir UU No. 15 tahun 2019,” jelasnya.

Kemudian, Yeni menjelaskan soal struktur dalam PUU. Katanya, sebelum sampai perumusan aturan sampai ke presiden, pemerintah mesti menjalankan struktur pembentukan PUU dengan mekanisme yang benar.

“Pembentukan PUU harus melalui jalur yang tepat, dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan hingga sampai ke pengundangan,” terangnya.

Sambungnya, Yeni mengatakan setiap tahap dalam pembentukan PUU harus dirumuskan secara bersama-sama guna membangun aturan hukum yang tidak merugikan masyarakat. Seperti, tahap pembahasan yang diproses setelah rencana pembentukan dan penyusunan naskah akademik telah dibahas secara matang.

“Dari rencana pembentukan PUU hingga menyusun naskah akademik mesti diperhitungkan dengan asas keadilan, sebelum hal itu dibahas bersama,” kata Yeni.

Selain itu, Yeni menjelaskan permasalahan dalam pembentukan PUU akan berdampak pada efektivitas implementasi regulasi dalam semua sektor atau bidang pembangunan. “Demi menekan potensi kerugian di tengah masyarakat, perhitungan dalam perumusan PUU perlu ditinjau secara tepat guna mencapai tujuan nasional,” tutupnya. (ndn)

Wartawan: Hary Elta Pratama

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Pasca Terpilih, Ketua Dema FDIK: Fokus Kembangkan Bakat Mahasiswa Lewat Berbagai Event

Next Post

HMP Psikologi Islam Gelar Mukosma Pemilihan Ketua Umum Baru

Related Posts
Total
0
Share
410 Gone

410 Gone


openresty