Suarakampus.com- Organisasi mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Ormawa-FDIK) UIN Imam Bonjol Padang mengeluarkan statement melalui pamflet bertuliskan “Ormawa FDIK Menggugat”. Tuntutan tersebut dikarenakan tidak adanya regulasi pemilihan yang jelas dalam menetapkan pembina bakat dan minat yang diambil dari mahasiswa.
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) FDIK, Muhammad Husein mengatakan semua Ormawa FDIK bersepakat mengeluarkan statement disebabkan tidak adanya transparansi dalam pemilihan pembina tersebut.
“Kami tidak mengetahui tentang hal ini, tiba-tiba Wakil Dekan III FDIK langsung menyebarkan SK Keputusan Dekan FDIK UIN IB Nomor: 2577 Tahun 2022 terkait Pembina FDIK kepada seluruh Ormawa fakultas dakwah,” tuturnya via WhatsApp, Kamis (11/08).
Ia menuturkan, untuk langkah selanjutnya pihaknya akan melakukan audiensi dengan pimpinan FDIK direncanakan pada tanggal 13-14 Agustus 2022 mendatang.
Kemudian, Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (HMJ-KPI), Muhammad Tegar Pendawa mengatakan, pihaknya membuat tuntutan yang di dalamnya meminta WD III FDIK memberikan regulasi yang jelas terkait pemilihan tersebut.
“Pemilihan pembina ini apa dasar-dasarnya, kenapa sampai mahasiswa yang dipilih. Keputusan ini tidak dilakukan melalui keputusan bersama, sehingga tidak ada transparansi dari WD III terkait pemilihan ini,” terangnya.
“Kita cuma takut yang dipilih itu adalah pembina yang tidak memiliki kapabilitas dan kredibilitas dalam bekerja, apalagi yang dipilih adalah mahasiswa,” lugasnya.
Tegar juga menyayangkan, pemilihan pembina tersebut jika memang bisa diambil dari mahasiswa semestinya pihak FDIK bisa memberikan kesempatan yang sama kepada semua mahasiswa dengan memberikan pengumuman resmi.
Kata dia, alasan pihaknya tidak menyetujui pembina berasal dari mahasiswa karena secara tegas SK tersebut menjelaskan bahwa setiap tugas pembina ialah menyetujui Program kerja (Proker) dari Ormawa FDIK itu sendiri.
Kendati demikian, pihaknya menilai jika Proker tidak disetujui oleh pembina, ditakutkan karena kepentingan-kepentingan yang lain, maka hal tersebut akan membungkam indenpendesi Ormawa FDIK dalam bergerak. “Jadi kita tidak mau bergerak seperti anak OSIS yang di mana pergerakannya terus diawasi oleh pembina,” lugasnya.
Sementara itu, Muhammad Yasir selaku salah seorang Pembina Ormawa FDIK menanggapi tidak keberatan terhadap penolakan tersebut. Pasalnya, mahasiswa punya hak demokrasi dan hak bicara. “Jadi wajar mahasiswa akan berargumen bahwa ini baik atau buruk, ini bentuk aktifnya mereka sebagai mahasiswa,” katanya.
Sambungnya, penetapan ini juga berdasarkan SK oleh dekan untuk membantu kerja WD III, agar bisa membantu Ormawa FDIK dalam menjalankan proker. “Jika memang diamanahkan untuk membina saya siap. Menurut saya wajar jika mahasiswa bisa menjadi pembina karena sebuah kualitas tidak dinilai dari gelar, tapi dari prestasi,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Dekan III FDIK, Abdullah Khusairi mengatakan belum mengetahui masalah ini. Katanya, hal tersebut belum bisa ditanggapi karena pihak Ormawa belum mengeluarkan surat penolakan secara resmi. “Kalau dikutip dari surat resmi yang ada tanda tangan penanggung jawab maka baru bisa ditanggapi,” sebutnya saat dihubungi via telpon, Kamis (11/08)
“Ketika saya sampai di Padang akan saya selesaikan, dan bakal ditindaklanjuti,” katanya.
Namun, dirinya memandang keputusan terkait penetapan pembina Ormawa FDIK merupakan ketetapan dari pimpinan dan tidak mesti harus ditransparansikan. “Ini kebijakan dari pimpinan, dan nanti akan dirundingkan dengan Ormawa,” ungkapnya. (red)
Wartawan: Redaksi