Suarakampus.com- Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan dibatasi. Pembatasan tersebut memunculkan gagasan pelaksanaan salat Jumat secara online di media sosial.
Terkait pelaksanaannya, salat Jumat online dilakukan dengan imam dan khatib berada di masjid, sedangkan makmum berada di rumah masing-masing. Alasan di balik pelaksanaan salat online ini karena untuk menjaga keamanan dan kesehatan jemaah.
Menanggapi hal ini, Pakar Ilmu Fiqh Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang Duski Samad menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan salat Jumat online ini. “Pelaksanaan salat Jumat tidak boleh dilaksanakan secara online karena antara khatib, imam dan makmum harus tersambung secara langsung,” katanya saat di wawancarai wartawan suarakampus.com, Rabu (13/01).
Lanjutnya, pelaksanaan salat Jumat dilakukan secara berjamaah dan dalam satu tempat yang sama. “Jika imam dan makmum tidak tersambung maka hukum pelaksanaannya tidak sah,” ungkapnya.
Setelahnya, salat Jumat memiliki tertib sendiri dalam pelaksanaannya. “Salat Jumat dilaksanakan harus bersambung antara imam dan makmum dalam satu tempat walaupun jarak keduanya jauh,” tambahnya.
“Pemikiran ini hanyalah hal-hal nyeleneh saja dan tidak perlu untuk diteruskan,” tutupnya.
Wartawan: Dinni Jannatul Putri