Suarakampus.com– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengadakan diskusi daring bersama Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aimaryati Sholihah, untuk membahas isu pemenuhan hak anak secara nasional melalui Zoom meeting pada Jumat (16/05).
Ketua KPAI, Aimaryati Sholihah menyebutkan, prinsip dasar perlindungan anak meliputi empat aspek utama. “Prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap anak,” ujarnya.
Pimpinan KPAI itu menambahkan, pemenuhan hak anak juga merujuk pada Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi secara internasional. “Lima hak anak mencakup hak sipil dan partisipasi, keluarga dan pengasuhan, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan serta perlindungan khusus,” jelasnya.
Aimaryati menjelaskan, pendidikan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pemenuhan hak anak. “Setiap anak berhak atas pendidikan gratis yang wajib ditempuh minimal hingga jenjang menengah,” katanya.
Ia menambahkan, pemanfaatan waktu luang dan rekreasi juga termasuk hak anak yang harus diperhatikan. “Anak-anak berhak untuk beristirahat, bermain, serta mengikuti kegiatan budaya dan seni,” sambungnya.
Ketua KPAI itu mengungkapkan, perlindungan anak memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem nasional. “UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diturunkan dalam bentuk peraturan pemerintah, presiden, hingga peraturan menteri,” tuturnya.
Aimaryati menyatakan, KPAI telah menerima belasan ribu laporan pelanggaran hak anak selama tiga tahun terakhir. “Tercatat 14.513 pengaduan dari 2021 hingga 2023, didominasi kasus keluarga dan pengasuhan alternatif,” ungkapnya.
Ia memaparkan, pelanggaran hak anak dalam bidang pendidikan menjadi salah satu sorotan utama. “Sebanyak 44 persen pelanggaran di sektor ini melibatkan anak korban perundungan di satuan pendidikan,” tutupnya. (ver)
Wartawan: Raihani Salsabila (Mg)