Suarakampus.com- Pembina LPM Suara Kampus UIN Imam Bonjol Padang, Abdullah Khusairi ikut kecam kebijakan pemberendelan terhadap LPM Lintas. Kata dia, aktivitas Pers memproduksi karya jurnalistik tidak boleh dihilangkan.
“Saya turut prihatin atas kebijakan Rektor IAIN Ambon terhadap LPM Lintas,” ungkapnya, Sabtu (19/03).
Memberedel media artinya membungkam kebenaran yang ada, tegas Khusairi yang juga pakar komunikasi di UIN IB Padang.
Menurutnya, kebenaran memang dapat dibungkam namun, kebenaran tidak akan bisa dikalahkan bagaimanapun berusaha menutupinya. “Kebenaran itu bagaikan angin yang dapat keluar masuk dari sebuah ruang sempit dan rapat,” jelasnya.
Abdullah Khusairi turut menghimbau kepada mahasiswa yang merasa dilecehkan, untuk berani bersuara dan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang atau dipercaya. “Saya rasa kasus pelecehan yang diangkat oleh LPM Lintas IAIN Ambon, pasti juga terdapat di UIN Imam Bonjol Padang,” ujarnya.
“Namun sampai saat ini belum ada laporan resmi kepada pihak berwajib, dan umumnya takut akan mengganggu proses kuliah,” tambahnya.
Sementara itu, kata dia, butuh keberanian yang besar untuk membuat laporan pelecehan seksual yang terjadi di kampus. “Memberedel aktivitas pers yang dilakukan Rektor IAIN Ambon salah, karena ketika mahasiswa berani menulis kebenaran, seharusnya kampus tidak membatasi,” tuturnya. (ndn)
Wartawan: Redaksi