Peneliti HRLS: Plagiarisme di Lingkungan Akademik Dilindungi Kampus

Sosok Stefanus Pramono dalam diskusi (Foto: Nada Andini/suarakampus.com)

Suarakampus.com- Plagiarisme dapat terjadi secara bertahap bahkan praktek ini dilindungi dalam institusi setingkat universitas. Hal tersebut disampaikan Peneliti Human Right Law Studies (HRLS) Universitas Airlangga (UNAIR), Herlambang Wiratraman dalam Diskusi Seri Ketiga Bedah Monografi Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), Kamis (04/02).

“KIKA menerima kasus tersebut kemudian tahun 2020 secara kolektif dibuat sebuah kajian secara lebih utuh dengan dokumen publik untuk disimak dan dijadikan bahan perbincangan luas,” katanya.

Lanjutnya, kasus plagiarisme merupakan kejadian berulang dilakukan dan melibatkan aktor yang sama. “Saat ini diupayakan untuk dikritisi, ternyata bukan hanya sekedar level institusi tapi juga level negara dan dikhawatirkan ini akan terus naik,” ujarnya.

Kemudian, Jurnalis Tempo Stefanus Pramono mengungkapkan sebenarnya majalah Tempo telah menaruh perhatian cukup besar terhadap dunia pendidikan. “Tidak hanya sekali ini saja kami menginvestigasi soal program doctor jarak jauh yang juga dianggap doctor abal-abal yang diselenggarakan di universitas,” ungkapnya.

Sekian banyak kasus yang terjadi, pada dasarnya hal ini bukan perkara kecil apabila ini menjerat seorang rektor terpilih. “Jabatan rektor tidak hanya dipimpin oleh orang pintar saja, tapi juga cakap dan memiliki integritas yang tinggi,” tambahnya.

Selanjutnya, Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet mengatakan kehidupan universitas selalu diliputi oleh tiga hal yaitu irisan dengan kultur akademik tertentu, berhubungan dengan relasi kekuasaan politik dan ekonomi. “Ini tiga hal yang saling terkait dalam kehidupan universitas dan melahirkan dilema tersendiri dalam kehidupan universitas,” terangnya.

Selanjutnya, menjaga dunia akademik dari politisasi, ekonomisasi dan pencaplokan status akademik oleh politisi adalah tugas penting. “Di Indonesia gelar Honoris Causa di obral, karya akademik jadi kacangan karena dilakukan tidak sesuai dengan standar dan itu menandakan makin lemahnya kebebasan akademik dalam universitas itu,” tutupnya. (gfr)

Wartawan: Nada Andini (Mg)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Keringanan Angsuran UKT Ditiadakan, Dinilai Hilangkan Subtansi Diskon 15 Persen

Next Post

Peran Penting Mahasiswa dan Buruh dalam Penggulingan Rezim Orba

Related Posts
Total
0
Share