Keringanan Angsuran UKT Ditiadakan, Dinilai Hilangkan Subtansi Diskon 15 Persen

Gerbang Kampus II UIN IB sebagai simbol (Foto: Hungri/suarakampus.com)

Suarakampus.com- Kebijakan pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap tahun ajaran 2020/2021 di Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol masih menuai pro kontra di kalangan mahasiswa.  Berdasarkan reportase suarakampus.com, diskon UKT 15 persen dinilai tidak menjawab keluhan mahasiswa, bahkan lebih buruk dari keringanan UKT yang juga diterapkan semester lalu.

Indikasi “buruk” tersebut dilandasi lantaran salah satu bentuk keringanan berupa pencicilan UKT ditiadakan. Padahal pada semester lalu, selain pengurangan UKT 15 persen, kampus juga memberikan keringan dalam pembayaran.

Keringanan UKT semester genap kali ini bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Rektor II Bidang Keuangan Firdaus. Ia menuturkan bahwa pengaturan keringanan UKT akan tetap sama dengan semester sebelumnya

Mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Agama (KMA) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan KMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, ada empat skema keringanan UKT. Yaitu: penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran dan angsuran. Untuk penerapannya, kampus dibebaskan dengan pilihan sesuai keadaan mahasiswa.

Menurut salah seorang Mahasiswi Fakultas Ekonomi Bisni Islam (FEBI), ditiadakannya angsuran UKT telah menghilangkan subtansi keringanan UKT yang diberikan.

“Saya rasa diskon 15 persen ini sama sekali tidak berarti jika tidak dibarengi dengan angsuran seperti semester lalu,” kata mahasiswi yang tak ingin disebutkan namanya itu kepada suarakampus.com.

Ia menyayangkan kebijakan kampus yang tidak melihat kondisi dan situasi mahasiswa hari ini. Selain itu, katanya, besaran UKT di FEBI terbilang tinggi dibanding dengan fakultas lain.

“Hampir semua angkatan kami UKT-nya di atas 2,5 juta. Setahu saya yang namanya sistem UKT itu ditentukan berdasarkan kondisi perekonomian mahasiswa. Tapi ini terkesan main pukul rata saja,” katanya.

“Bukannya tidak bersyukur, tapi diskon 15 persen itu tidak meringankan sama sekali. Tidak sebanding sekali dengan apa yang kita terima selama perkuliahan online ini. Untuk beli kuota saja bahkan tidak mencukupi dari diskon tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Nilai Predikat B Akibat Telat Diinput Dosen, Mahasiswa Merasa Dirugikan

Tak jauh berbeda, Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Alfin Chairi menyayangkan keputusan kampus menghapus keringanan berupa ansuran UKT.

“Jika enggak ada keringanan berupa angsuran. Pertanyaannya, apakah semuanya akan diberikan diskon 15 persen? Kan tidak semua mahasiswa dapat diskon UKT. Apalagi mahasiswa baru yang UKT-nya mahal, sejak jadi mahasiswa bahkan tidak pernah menikmati fasilitas kampus,” ungkap Alfin.

Sementara itu, mahasiswa Ekonomi Syariah Elsi Kurnia Putri, kepada suarakampus.com, Rabu (03/02), mengungkapkan langkah kampus terkait keringanan UKT tidak menyentuh akar permasalahan jika hanya didiskon 15 persen. Selain itu, kata dia, sejauh ini janji kampus akan memberi kuota tidak terpenuhi.

“Untuk saya sendiri, yang UKT-nya 3,4 juta sangat memberatkan di masa pandemi ini, kita sama-sama tahu tidak semua mahasiswa mendapatkan haknya dalam pembelajaran daring,” kata mahasiswi angkatan 2020 itu.

Melihat kebijakan keringanan UKT semester genap ini, dari 35 mahasiswa yang tersebar di seluruh fakultas yang ditanyai suarakampus.com, tidak satu pun yang setuju keringanan angsuran UKT dihilangkan. Alasannya serupa, yakni kekecewaan dihapuskannya angsuran UKT.

Berkaca pada kebijakan kampus-kampus lain, bahkan di beberapa kampus yang menerapkan keringanan UKT, skema yang ditetapkan kampus beragam, mulai dari diskon 15 persen hingga pembebasan UKT bagi mahasiswa akhir yang menyelesaikan tugas akhir.

Seperti di IAIN Surakarta yang memberikan diskon 20 persen dan angsuran dua kali; UIN Malang menerapkan diskon dan angsuran. Bahkan kebijakan yang lebih radikal diterapakan di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berupa pembebasan hingga diskon 50 persen bagi mahasiswa semester akhir yang sedang menyelesaikan tugas akhir, selain itu opsi yang ditawarkan juga beragam sesuai keadaan mahasiswa.

Terpisah, Wakil Rektor II Bidang Keuangan Firdaus mengungkapkan alasan ditiadakannya angsuran UKT karena banyak mahasiswa yang hanya membayar setengah dan tidak sanggup melunaskan pada pembayaran kedua, dan mengajukan cuti.

“Jadi kampus harus mengembalikan pembayaran yang setengah itu. Pengembalian UKT mahasiswa yang telah membyar ini sedikit terkendala karena harus dikeluarkan SK-nya dulu, dan ada pula proses pencairannya. Kami menilai hal ini tidak efesian, makanya ditidakan,” kata Firdaus.

Sementera itu, Presiden Mahasiswa UIN IB Septi Wanda mengungkapkan bahwa Dema telah melakukan audiensi, dan kampus tidak mampu memberi diskon lebih dari 15 persen. “Awalnya kami meminta lebih dari itu, namun hanya 15 persen yang bisa disepakati kampus. Kita harus tetap bersyukur dengan itu, mengingat di kampus lain bahkan ada yang hanya 10 persen,” kata Wanda.

“Untuk langkah selanjutnya, terkait kuota kami akan menemui pimpinan kampus secara langsung,” lanjutnya. (Red)

Wartawan: M. Rizki dan Ulfa

Baca Juga: Beredar Pengumuman Kuliah Tatap Muka, WD I FUSA: Ada Kesalahan Penulisan

Total
0
Shares
1 comment
  1. Kampus lain ada yang di diskon hanya 10% katanya!! Kampus lain yang mana bro, kampret presiden macam apa ko ni. Dahlan Iskan pernah berujar sebelum ia masuk ke istana “semua orang-orang di istana itu adalah setan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Nilai Predikat B Akibat Telat Diinput Dosen, Mahasiswa Merasa Dirugikan

Next Post

Peneliti HRLS: Plagiarisme di Lingkungan Akademik Dilindungi Kampus

Related Posts
Total
0
Share