Suarakampus.com – Direktur Walhi Sumbar mendorong penerapan windfall profit tax bagi perusahaan ekstraktif untuk menambah ruang fiskal negara sekaligus membebankan biaya pemulihan lingkungan kepada perusahaan yang memperoleh keuntungan dari aktivitasnya. Keterangan ini disampaikan di kantor Walhi, Jumat (14/8).
Direktur Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan, windfall profit tax merupakan pajak tambahan bagi perusahaan yang memperoleh keuntungan besar. Termasuk perusahaan di sektor energi dan pertambangan.
“Skema ini telah diterapkan di sejumlah negara seperti Italia dan Inggris,” katanya.
Ia menilai kebijakan ini dapat menjadi salah satu instrumen untuk menambah ruang fiskal ketika negara menghadapi beban pemulihan akibat bencana dan kerusakan ekologis.
Tommy menyebut, kebutuhan pemulihan bencana di Sumatra mencapai sekitar Rp130 triliun. Menurutnya, biaya pemulihan tersebut pada akhirnya ikut ditanggung melalui anggaran negara.
Sementara itu, perusahaan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ekstraktif tidak secara langsung menanggung seluruh biaya pemulihan atas kerusakan yang ditimbulkan.
Tommy membandingkan kondisi tersebut dengan keuntungan sejumlah perusahaan. Ia menyebut keuntungan PT Bukit Asam meningkat lebih dari 104 persen dibandingkan 2019, Adaro Energy sekitar 70 persen dan perusahaan lain sekitar 142 persen.
Ia juga menyebut, keuntungan PT Timah mencapai sekitar 900 persen. Menurut Tommy, keuntungan besar yang diperoleh perusahaan perlu diikuti tanggung jawab terhadap dampak lingkungan dan masyarakat.
“Yang merusak membayar,” ujar Tommy.
Tommy menjelaskan prinsip tersebut sebagai polluter pays, yakni pihak yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan ikut menanggung biaya pemulihannya.
Menurutnya, prinsip ini tidak boleh dimaknai sebagai izin bagi perusahaan untuk merusak lingkungan selama mampu membayar.
Selain windfall profit tax, Tommy menyebut kebijakan pajak kekayaan diperlukan bagi kelompok masyarakat superkaya sebagai bagian dari upaya memperluas ruang fiskal negara.
Berdasarkan perhitungan CELIOS yang disampaikan Tommy, penerapan windfall profit tax diperkirakan dapat memberikan tambahan ruang fiskal minimal Rp66 triliun dalam empat tahun.
Menurutnya, tambahan ruang fiskal dapat digunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat dan membiayai kebutuhan negara di tengah tekanan fiskal serta krisis ekologis. (rar)
Wartawan : Anisa Pitri Tara