Suarakampus.com- Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Limas Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Sriwijaya (Unsri) alami tindakan represif oleh pihak dekanat. Hal tersebut berawal dari postingan di Instagram LPM Limas yang menyorot isu Uang Kuliah Tunggal (UKT) minggu lalu.
Pimpinan Umum LPM Limas Fisip Unsri yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, pihak dekanat menilai postingan kami merupakan tindakan salah. “Awalnya kami memposting dua buah karya jurnalistik yang ditujukan pihak kampus Unsri,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (11/08).
Lanjutnya, atas alasan tersebut pihak dekanat Fisip Unsri berikan kami sanksi berupa skorsing. “Saya sangat kecewa karena urusan organisasi dan individu mahasiswa itu berbeda, tapi malah disamakan dan saya mendapatkan sanksi akademik,” jelasnya.
Ia menyebutkan seluruh jajaran organisasi mahasiswa Unsri berikan dukungan pada LPM Limas. Selain itu, kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. “Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan seluruh mahasiswa Fisip Unsri siap mengawal dan membantu LPM Limas sampai menuntaskan masalah ini,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Pimpinan Umum LPM Suara Kampus Alif Ilham Fajriadi kecam tindakan represif yang dialami LPM Limas. “Ini bentuk tindakan yang tidak benar, tindakan represif pada wartawan kampus adalah bentuk pembungkaman berekspresi,” katanya.
Lanjutnya, pihak kampus harus menerima semua kritik yang dilayangkan oleh mahasiswan demi menciptakan demokrasi di kawasan kampus. “Kebebasan berpendapat semestinya tidak dihalangi, bahwa kemerdekaam pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” ucapnya.
“Kita tidak tahu ke depannya terjadi seperti apa, karena setiap pers mahasiswa pasti akan ada masalah. Jadi sesama pers mahasiswa kita mesti menegakan solidaritas,” tutupnya.
Kemudian, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang Prawira Maulana melalui keterangan pers mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh pihak dekanat Fisip Unsri. “Kami menganggap sanksi akademik tersebut adalah tindakan represif. Apalagi diberikan pada jurnalis,” ungkapnya.
Lanjutnya, LPM Limas merupakan lembaga pers yang diakui dan diresmikan oleh pihak dekanat Fisip. “Artinya keberatan atas karya jurnalistik harus diselesaikan dengan jalur jurnalistik pula,” terangnya.
Prawira menyebutkan pemberian sanksi akademi pada jurnalis mahasiswa adalah tindakan tidak menghargai kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia yang dijamin undang-undang.
“Kami mendesak Dekanat Unsri mencabut sanksi pada LPM Limas dan mendesak Unsri fokus menyelesaikan masalah UKT,” tutupnya. (gfr)
Wartawan: Hungri Somi Julta