Suarakampus.com-Dalam Rencana Revisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di Indonesia, dikhawatirkan akan pasal UU Pemilu yang baru dapat mengakomodasikan kepentingan-kepentingan politik dan bukan untuk rakyat.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia periode 2011/2012, Bambang Eka Cahya Widodo pada acara bertajuk Revisi Undang-undang Pemilu untuk Siapa.
Bambang mengatakan Pemilu seharusnya harus independen dan perubahan harus lebih baik dari sebelumnya dalam pelaksanaan ke depannya. “Dalam pembuatan RUU Pemilu tidak boleh semena-mena dan menambahkan persyaratan baru,” katanya, Minggu (31/01).
Lanjutnya, UU Pemilu sudah diatur sebelumnya, di dalamnya mengandung hal untuk meminimalisir diskriminasi. Sehingga tidak perlu ada revisi UU, untuk menghindari masalah yang akan timbul kedepannya.
Adapun menurut Dosen Departemen Politik dan Pemerintah Universitas Diponegoro (UNDIP), Hendra Try Ardianto menjelaskan RUU Pemilu mempunyai kontek dengan cara partai mengamankan politiknya dan meregulasi dirinya sendiri.
“Hal ini membuat masyarakat berekspektasi terhadap Pemilu yang akan datang yaitu proses pemilu tidak berdasar vote buying, hasil Pemilu tidak melahirkan koruptor, Pemilu menghasilkan kepemimpinan yang memiliki transparansi dan akuntabilitas yang baik dan Pemilu ekuivalen dengan kesejahteraan rakyat bukan sebaliknya berupa kesengsaraan rakyat,” jelasnya. (ulf)
Wartawan: Dini Jannatul Putri