Rektor UIN IB Serahkan Berkas Bakal Calon Rektor Pada Senat

Suasana penyerahan berkas bakal calon rektor kepada Rektor UIN Imam Bonjol (Foto: Dokumentasi)

Suarakampus.com- Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang Eka Putra Wirman serahkan berkas bakal calon rektor tahun 2021/2025 kepada Ketua Senat Asasriwarni, Selasa (11/05). Penyerahan tersebut berlangsung di ruangan rektor dengan dihadiri oleh Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Perencanaan Firdaus dan Sekretaris Senat Syafruddin Nurdin.

Asasriwarni mengatakan, Senat telah menerima berkas dua kandidat bakal calon rektor yaitu Eka Putra Wirman dan Martin Kustati. “Kami telah menerima berkas kandidat dan selanjutnya akan memberikan pertimbangan secara kualitatif,” katanya.

Ia menuturkan pihaknya akan segera melaksanakan rapat pada Selasa (18/05) untuk membahas tata tertib pemilihan rektor. “Kami akan merapatkan tata tertib pemilihan rektor yang dilakukan secara kualitatif oleh senat,” tuturnya.

Lanjutnya, pertimbangan kualitatif akan diberikan senat sebelum diserahkan pada Menteri Agama (Menag) pada 1 sampai 3 Mei mendatang. “Kami akan memberikan pertimbangan kualitatif sebelum diserahkan secara penuh pada Menag,” ungkapnya.

Asasriwarni menjelaskan pertimbangan kualitatif diberikan melihat beberapa aspek di antaranya moralitas, kepemimimpinan, kemampuan managerial, kompentensi dan reputasi akademik serta jaringan kerjasama nasional dan internasional. “Pertimbangan kualitatif hanya melihat kepangkatan calon rektor dan sikap kepemimpinannya, namun tidak memberikan penilaian,” jelasnya.

“Senat hanya memastikan calon rektor layak menjadi pemimpin dengan melihat aspek kepemimpinan dan kepangkatannya, tidak memberikan penilaian seperti tahun sebelumnya,” tambahnya.

Kemudian, Asasriwarni menyebutkan dalam sistem pertimbangan kualitatif, calon rektor hanya menuliskan visi dan misi kepemimpinan beserta program peningkatan mutu UIN IB ke depannya. Calon rektor juga dituntut untuk menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan sikap kesediaan kepada senat sebelum data dikirimkan ke pusat.

“Calon rektor tidak dituntut lagi untuk menyampaikan visi dan misi,” sebutnya kepada suarakampus.com via telpon, Jumat (14/05).

Asasriwarni menyampaikan universitas hanya mengambil alih bagian penjaringan, verifikasi berkas oleh ketua pelaksana lalu diserahkan kepada senat melalui rektor. “Kita hanya melakukan penjaringan bakal calon rektor saja,” imbuhnya.

Ia berharap agar seluruh anggota senat dapat menggunakan haknya dalam memberikan pertimbangan kualitatif kepada calon rektor. “Semoga anggota senat dapat berpatisipasi dalam rapat mendudukan tata tertib pemilihan calon rektor yang akan dilaksankan insyaallah tanggal 18 Mei 2021,” harapnya. (gfr)

Wartawan: Firga Ries Afdalia

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Surya

Next Post

Takdir Allah Lebih Baik dari Rencana Manusia

Related Posts
Total
0
Share