Suarakampus.com– Revisi Undang-undang penyiaran pasal 50B ayat (2), bertentangan dengan Rancangan Undang-undang pers tahun 1999. Hal tersebut disampaikan oleh Novia Harlina selaku ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, saat seruan aksi koalisi masyarakat pers di depan mesjid Raya Sumatera Barat, Jumat (24/05).
Ia mengatakan, dalam revisi ini, yang paling menjadi point perhatian adalah pasal 50B ayat (2) tentang pelarangan Penyiaran hasil liputan investigasi secara eksklusif. “Bagaimana mungkin, seorang jurnalis, melakukan peliputan investigasi, menayangkan di media sendiri, tetapi dilarang oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), inilah yang menjadi persoalan,” sebutnya.
Harlina menyampaikan, di pasal yang sama memang terdapat larang melakukan penyebaran berita bohong dan hoax. “Namun itu dua hal yang berbeda, ini akan berpotensi menjadi pasal karet,” ucapnya.
Lanjutnya, jika Rancangan Undang-undang (RUU) penyiaran tersebut disahkan, sebagai jurnalis memiliki ruang untuk menyuarakan serta menyikapi hal tersebut. “Kita tidak akan diam, kita lihat bagaimana sikap dari pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan nanti,” ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa hari ini merupakan koalisi seluruh jurnalis, dari banyak kalangan. “Sebagai jurnalis dan pekerja di dunia digital akan terancam dengan revisi RUU penyiaran,” katanya.
Ia menyampaikan, aksi unjuk rasa tersebut muncul dari keresahan atas revisi RUU penyiaran yang bermasalah pada pasal-pasalnya. “Bukan dari AJI saja, namun karena keresahan semua jurnalis bersama,” terangnya.
Harlina berharap semua point point yang bermasalah pada RUU penyiaran dibatalkan.”Semuanya yang bermasalah hendaknya dilenyapkan,” tutupnya. (sri)
Wartawan: Siska Maharani (Mg), Silvi Amelia (Mg), Chintia Agustin (Mg)