Suarakampus.com- Koalisi pers Sumatera Barat gelar aksi tolak revisi Undang-undang (UU) penyiaran. Aksi dilakukan di depan Masjid Raya Sumbar.
Koalisi pers terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Wartawan Indonesia, serta Asosiasi Pers Mahasiswa (Aspem). Aksi itu dimulai jam 14.00 WIB.
Berdasarkan pantauan tim suarakampus.com, peserta aksi membawa atribut, seperti spanduk dan poster. Beberapa peserta orasi sorakan kebebasan pers di depan halaman Masjid Raya Sumbar.
Ketua IJTI Sumbar, Jefri Mulyadi mengatakan aksi unjuk rasa ini bentuk penolakan RUU Penyiaran 2024. Menurutnya terdapat beberapa pasal yang merugikan bagi jurnalis.
“Kita batasi dari sekarang, apabila RUU ini disahkan, akan membawa kemunduran bagi pers di Indonesia. Karena beberapa pasal-pasal merugikan kita, dan berdampak pembodohan kepada masyarakat,” katanya Jumat (24/05).
Ia mengatakan, tidak hanya sekedar aksi, koalisi pers Sumbar bakal lakukan audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kita akan datangi kantor DPR, untuk melakukan audiensi bersama wakil rakyat yang ada di parlemen,” katanya.
Sementara itu, koordinator aksi, Fachri Hamzah menyatakan beberapa tuntutan yang memiliki poin-poin kontroversial dalam RUU Penyiaran tahun 2024, yaitu Pasal 50 B ayat (2). “Larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, larangan penayangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik,” tutupnya. (hkm)
Wartawan: Lutfiah Tanjung