Sinetron Zahra Tuai Kecaman, Begini Tanggapan Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Sumbar

Pemain sinetron Zahra (Sumber: @Indosiar)

Suarakampus.com- Penayangan sinetron Suara Hati Istri Zahra oleh Indosiar tuai kecaman dari masyarakat, karena mempertontonkan pemeran Zahra yang masih berusia 15 tahun sebagai karakter berusia 17 tahun menjadi istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun. Sinetron ini juga menggambarkan jalan cerita dan adegan yang mendukung pelanggaran praktik pernikahan dini.

Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Barat (Sumbar), Ardian menjelaskan sesuai dengan pengaduan masyarakat pihak Indosiar menerima semua masukan. Selanjutnya Indosiar akan memproses pergantian pemeran.

“Pihak Indosiar menerima masukan dari masyarakat dan akan mengganti pemeran Zahra berusia 15 tahun sebagai istri ketiga,” jelas Pakar Penyiaran UIN Imam Bonjol Padang itu, Rabu (02/06).

Sambungnya, sejumlah netijen mengecam film tersebut sebab dianggap membiarkan praktik pedofilia. Karena umur pemeran Zahra masih berusia 15 tahun tapi berperan sebagai istri ketiga.

Ia mengungkapkan KPI telah meminta keterangan pihak Indosiar terkait sinetron tersebut dan Indosiar bakal mengganti pemeran Zahra dalam tiga episode mendatang.

“Seperti yang telah disampaikan Wakil Ketua KPI, Mulyono Hadi Purnomo, KPI akan memeriksa rekaman tayangan sinetron tersebut,” ungkapnya kepada suarakampus.com.

Ardian menuturkan sejauh ini belum ada pemberian sanksi terhadap pihak sinetron tersebut, karena KPI sudah meminta keterangan kepada pihak Indosiar dan Indosiar akan mengganti pemerannya.

“Sekarang KPI sedang melakukan kajian yang komprehensif atas pengaduan masyarakat, yang meliputi muatan berita dan pemeran yang disinyalir anak usia 15 tahun itu,” katanya.

Lanjutnya, kajian tersebut nantinya yang akan menentukan langkah selanjutnya, karena KPI telah mengatur perlindungan anak dan remaja sejak tahun 2012 dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Salah satu bentuk perlindungan anak yakni mengenai kapasitas anak dalam program siaran,” ucapnya.

Dalam harapannya jika menjadikan anak sebagai pemeran sinetron atau film, maka berikanlah peran yang sesuai dengan umurnya. Termasuk tidak menampilkan materi yang memperlihatkan pernikahan usia dini.

“Jika hal itu dilakukan dalam program sinetron atau film, dikhawatirkan peran tersebut akan berpengaruh negatif bagi tumbuh kembang dan psikis anak,” sampainya. (ulf)

Wartawan: Dinni Jannatul Putri

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Tips Hadapi Kuliah Daring Agar Tidak Membosankan

Next Post

Tips Melatih Public Speaking Bagi Pemula

Related Posts
Total
0
Share
410 Gone

410 Gone


openresty