Takdir dan Tanggung Jawab Pesantren Al Khoziny

Pesantren Al khoziny pasca runtuh (Basarnas)

Oleh Davy Hendri

Tragedi ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo yang merenggut 61 nyawa santri adalah sebuah duka yang mendalam bagi seluruh bangsa. Di balik reruntuhan beton dan besi, tersisa luka keluarga yang kehilangan. Tertinggal sebuah pertanyaan fundamental yang mengguncang. Di manakah batas antara “takdir” yang harus diterima dan “kelalaian” yang harus dipertanggungjawabkan?

Dua narasi yang beriringan

Dalam kesedihan yang mencekam, kita menyaksikan dua narasi yang berjalan beriringan. Setiap narasi memiliki landasannya sendiri. Di satu sisi, terdapat narasi keikhlasan dan penerimaan. Banyak wali santri, dengan hati yang remuk, memilih untuk melihat tragedi ini sebagai takdir dan musibah. Bagi mereka, anak-anak mereka wafat dalam keadaan sedang beribadah, sebuah akhir yang dianggap suci (syahid).

Dalam perspektif ini, menuntut secara hukum dianggap tidak relevan. Tidak ada unsur kesengajaan dari sang kiai yang mereka hormati. Relasi “sami’na wa atho’na” (kami mendengar dan kami patuh) menjadi pondasi yang menguatkan sikap ini. Penerimaan ini adalah bentuk spiritualitas yang dalam dan mulia. Dia lahir dari kepercayaan dan penghormatan yang tak terbatas.

Bersebrangan dengan itu, para pengamat keislaman dan hukum mengingatkan kita pada narasi akuntabilitas dan ikhtiar. Tidak bisa berlindung dengan dalih takdir. Dalam ajaran Islam, konsep takdir tidak boleh dipisahkan dari kewajiban manusia untuk berikhtiar (berusaha) secara maksimal sebelum kemudian bertawakal (berserah diri). Menyandarkan tragedi ini semata-mata pada takdir, tanpa mengkaji kemungkinan adanya kelalaian dalam ikhtiar pembangunan, dianggap sebagai bentuk fatalisme yang berbahaya.

Dari kacamata hukum, Pasal 359 KUHP sudah jelas. Kelalaian yang menyebabkan kematian harus dipertanggungjawabkan. Pakar hukum berargumen bahwa penegakan hukum bukan semata untuk menghukum. Melainkan sebagai upaya preventif agar tragedi serupa tidak terulang. Dugaan kuat tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kegagalan struktur kolom adalah titik terang yang tidak bisa diabaikan hanya karena alasan “nasib”.

Mencari Titik Temu

Lalu, bagaimana kita menyikapi dua kutub pemikiran yang sama-sama kuat ini?

Pertama, kita perlu menghormati pilihan hati nurani setiap keluarga korban. Penerimaan mereka adalah jalan spiritual untuk mengobati luka. Memaksa mereka untuk menuntut hukum adalah bentuk insensitifitas terhadap duka yang mereka tanggung.

Kedua, penghormatan pada korban tidak boleh mengaburkan kebutuhan akan keadilan dan keselamatan publik. Pilihan para orang tua untuk tidak melaporkan tidak serta-merta membebaskan pihak berwajib dari kewajibannya untuk menegakkan hukum. Kasus ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki.

Di sinilah justice restorative yang diusulkan Prof. Eva Achjani Zulfa bisa menjadi jalan tengah yang brilian. Konsep ini tidak melulu tentang memenjarakan pelaku. Kalau bisa, malah bagian dari upaya memperbaiki kerusakan sistem, bisa berbentuk sanksi administratif seperti penutupan sementara pesantren.

Penutupan sementara itu perlu untuk menjamin semua bangunan memenuhi standar keselamatan. Bisa pula berbentuk denda yang harus dibayarkan oleh pengelola pesantren. Para kiyai yang kaya raya pasti mau memenuhinya. Mungkin denda tersebut digunakan sebagai beasiswa bagi keluarga korban.

Di sisi lain, hal itu bisa menguatkan komitmen publik untuk menerapkan manajemen konstruksi yang profesional. Bukan hanya bertujuan menuntut pertanggungjawaban pelaku. Seperti yang disebutkan sebelumnya, upaya ini merupakan bentuk pertanggungjawaban yang lebih luas dan bermakna. Efek pendidiknya akan menjangkau para pengelola pesantren se-Indonesia. Agar para pengelola pesantren punya prinsip berani bertindak berani bertanggung jawab.

Penutup

Tragedi Al Khoziny adalah cermin bagi kita semua. Ia mengingatkan bahwa mendirikan sebuah bangunan, apalagi tempat ibadah, adalah bagian dari ikhtiar lahiriah yang harus memenuhi standar keamanan tertinggi. Iman dan takdir bukanlah pengganti dari kewajiban untuk membangun dengan ilmu, prosedur, dan tanggung jawab.Kita turut berduka bersama para korban dan keluarganya.

Namun, kita harus membangun kembali komitmen kolektif. Keselamatan jiwa manusia adalah harga mati yang tidak bisa dikompromikan. Apakah atas nama takdir, tradisi, maupun otoritas. Hanya dengan merangkul kedua sisi ini, keikhlasan dan akuntabilitas, kita dapat memastikan bahwa pengorbanan 61 santri tidak sia-sia. Semoga tragedi ini menjadi pelajaran berharga untuk membangun Indonesia yang lebih aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Spirit 80 Tahun Kota Padang: Dari Bundo Kanduang ke Generasi

Next Post

Pelantikan Pengurus Baru DWP, Momentum Lanjutkan Semangat Pengabdian

Related Posts