Perkumpulan Gemar Belajar (GEMBEL) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, melalui Kepanitiaan GEMAWARA Tahun 2025 menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum Gratis dengan tema “Mengenal Metode Praktis Pelaporan Kehilangan, Pencurian, Penilangan, serta Pengenalan Proses Hukum Tindak Pidana Ringan (TIPIRING)” pada Sabtu, 2 Agustus 2025 di Aula Kantor Camat Medan Baru.
Tindak pidana ringan seperti kehilangan barang pribadi, pencurian dengan kerugian kecil, dan pelanggaran lalu lintas merupakan masalah yang sering terjadi di kehidupan sehari-hari, namun informasi mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh dalam situasi seperti ini belum banyak tersedia dalam bentuk yang sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan upaya edukasi hukum agar masyarakat mengetahui prosedur dasar yang dapat diambil saat menghadapi permasalahan tersebut. Berkenaan dengan fenomena tersebut, Perkumpulan Gemar Belajar (GEMBEL) Fakultas Hukum USU mengambil peran dalam membantu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap masalah hukum tersebut. Selanjutnya kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi konsultasi hukum gratis untuk menjawab permasalahan hukum pribadi para peserta.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan bekerjasama dengan kantor pengacara di kota Medan yaitu Tommy Sinulingga Law Firm dan Kantor Hukum DMP dan Rekan. Dalam kesempatan ini menghadirkan advokat berpengalaman dalam bidangnya yaitu Dr. (C) Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., CTL, Dian Napitupulu, S.H, M.H., Hartina, S.H., M.H., Swandhana Pradipta, S.H., M.Kn., Jedi Walda Sembiring, S.H., dan Rayvindo Pratama Sinuraya, S.H. Dalam kegiatan ini, para audiens yang berhadir berasal dari berbagai kalangan, baik masyarakat umum dan mahasiswa dengan berbagai latar belakang dan perbedaan usia yang ingin mengikuti penyuluhan hukum serta konsultasi hukum secara gratis.
Kegiatan dibuka pada pukul 10:00 WIB oleh MC, Siti Aisyah Siahaan, yang kemudian diikuti rangkaian pembukaan lainnya. Setelah itu, masuk ke dalam kegiatan yang inti diawali dengan Penyuluhan Hukum yang dibawakan oleh Almerdo Agsa Soroinama Hia dan Michael Alfredo Perangin-Angin selaku narasumber sekaligus Anggota Perkumpulan Gemar Belajar (GEMBEL). Penjelasan yang disampaikan meliputi pengenalan metode, proses hukum, dan tata cara pelaporan yang berkaitan dengan tindak pidana ringan (TIPIRING).
Berbeda dengan sesi Penyuluhan yang berfokus pada tindak pidana ringan, sesi Konsultasi yang dimulai pada pukul 11.00 WIB memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengkonsultasikan masalah hukum yang mereka alami. Peserta konsultasi mencapai jumlah puluhan orang. Masalah yang dikonsultasikan masyarakat pun beragam, mulai dari perihal sengketa pertanahan, sengketa waris, dan sebagainya.
Acara yang diadakan mendapat respon yang cukup baik dari masyarakat, terutama masyarakat sekitar wilayah Medan Baru. “Setelah berkonsultasi dengan konsultan-konsultan disini saya lebih mendapat pencerahan menangani masalah hukum saya” ungkap Renisa salah satu peserta yang hadir. Tak hanya warga setempat, Bapak Ady Sufrayogi, bersama keluarga yang berasal dari Batu Bara juga turut hadir dalam acara ini. “Setelah mendengarkan pemaparan hukum yang singkat, padat, dan jelas, saya jadi menyadari bahwa ternyata hukum sebenarnya nggak seburuk yang saya kira. Hanya saja kita memang harus lebih aware pada penegakannya” ucap Pak Ady.
Presiden ke XX Perkumpulan Gemar Belajar FH USU, Dicky Wahyudi Ginting menyampaikan bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum Gratis ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap fenomena yang sering terjadi di masyarakat, yaitu kurangnya pemahaman tentang prosedur dasar dalam menghadapi persoalan sehari-hari seperti kehilangan barang, pencurian, penilangan, serta tindak pidana ringan lainnya. Lebih lanjut, Presiden ke XX Perkumpulan Gemar Belajar FH USU berharap agar kegiatan ini juga dapat berperan sebagai penggerak bagi organisasi dan perkumpulan mahasiswa hukum lainnya untuk turut mengadakan kegiatan konsultasi maupun penyuluhan hukum secara gratis yang terbuka bagi masyarakat umum.
Di akhir kegiatan, Hamit Tantio Lumban Gaol, Ketua Panitia GEMAWARA Tahun 2025 mengungkapkan harapan bahwa melalui kegiatan ini pemahaman hukum di kalangan masyarakat dapat bertambah, terutama ketika menghadapi masalah-masalah yang berkaitan dengan tindak pidana ringan. Juga harapan bahwa Konsultasi Hukum yang dilakukan dengan para konsultan dapat membuat masyarakat mengetahui cara atau langkah seperti apa yang selanjutnya harus diambil untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi di kemudian hari.
Wartawan : Redaksi