Tingkatkan Perlindungan, Dewan Pers Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kemendikbud-Ristek

Perjanjian kerjasama antara Dewan Pers dengan Kemendikbud-Ristek. (Sumber : Rahman/suarakampus.com)

Suarakampus.com- Dalam rangka meningkatkan perlindungan aktivitas jurnalis di lingkungan perguruan tinggi, Dewan Pers jalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Asep Setiawan, Kamis (28/03).

Selaku anggota Dewan Pers, Asep menyampaikan waktu yang dibutuhkan untuk menjalin kerja sama ini terbilang cukup lama. “Enam bulan waktu yang kita gunakan untuk kerjasama tersebut,” katanya.

Kemudian ia memaparkan, tujuan dari perjanjian tersebut adalah landasan dari para pihak dalam melakukan kegiatan penguatan dan perlindungan aktivitas jurnalis di lingkungan perguruan tinggi. “Agar Pers Mahasiswa (Persma) mendapatkan perlindungan dari Dewan Pers,” ungkapnya.

Lanjutnya, ia mengatakan, ruang lingkup kegiatan ini adalah meningkatkan kompetensi mahasiswa dalam aktivitas jurnalis. “Persma dapat berkarya dengan lebih kritis lagi,” pungkasnya.

Selanjutnya, Wakil Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya menegaskan, bahwa dalam waktu dekat ini akan dilakukan pertemuan dengan para rektor. “Jangan menekan pers kampus, kami memberikan hak jawab,” serunya.

Ia berharap, pers kampus mempunyai daya tarik beritanya tersendiri. “Semoga pers kampus memiliki kualitas yang bagus,” tutupnya. (rhm)

Wartawan : Miftahul Rahman

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Catatan Muslimah Akhir Zaman Adakan Kajian Bahas Adab dalam Berpuasa

Next Post

Dewan Pers: akan Bantu Penyelesaian Kasus Persma di Perguruan Tinggi

Related Posts
Total
0
Share
410 Gone

410 Gone


openresty