Suarakampus.com- Dalam rangka meningkatkan perlindungan aktivitas jurnalis di lingkungan perguruan tinggi, Dewan Pers jalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Asep Setiawan, Kamis (28/03).
Selaku anggota Dewan Pers, Asep menyampaikan waktu yang dibutuhkan untuk menjalin kerja sama ini terbilang cukup lama. “Enam bulan waktu yang kita gunakan untuk kerjasama tersebut,” katanya.
Kemudian ia memaparkan, tujuan dari perjanjian tersebut adalah landasan dari para pihak dalam melakukan kegiatan penguatan dan perlindungan aktivitas jurnalis di lingkungan perguruan tinggi. “Agar Pers Mahasiswa (Persma) mendapatkan perlindungan dari Dewan Pers,” ungkapnya.
Lanjutnya, ia mengatakan, ruang lingkup kegiatan ini adalah meningkatkan kompetensi mahasiswa dalam aktivitas jurnalis. “Persma dapat berkarya dengan lebih kritis lagi,” pungkasnya.
Selanjutnya, Wakil Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya menegaskan, bahwa dalam waktu dekat ini akan dilakukan pertemuan dengan para rektor. “Jangan menekan pers kampus, kami memberikan hak jawab,” serunya.
Ia berharap, pers kampus mempunyai daya tarik beritanya tersendiri. “Semoga pers kampus memiliki kualitas yang bagus,” tutupnya. (rhm)
Wartawan : Miftahul Rahman