Suarakampus.com- Aliansi Mahasiswa Universitas Andalas (Unand) lakukan aksi solidaritas terhadap pelecehan seksual oleh dosen di lingkungan kampus. Aksi tersebut diadakan di depan Rektorat Unand pada Senin, (26/12).
Berdasarkan hasil amatan tim suarakampus.com, aksi tersebut didasari oleh keresahan mahasiswa terhadap tindakan pelecehan seksual dari beberapa orang dosen di Unand. Menanggapi hal tersebut, Mahasiswa Unand melayangkan enam tuntutan kepada rektor sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, diantaranya:
1. Mendesak rektor untuk mempercepat prosedur penanganan kejahatan seksual di Unand sesuai UU dan peraturan yang berlaku.
2. Menuntut rektor untuk memecat pelaku kejahatan seksual secara permanen dan menjamin pelaku tidak terlihat di dunia pendidikan.
3. Memberikan perlindungan hukum bagi saksi dan korban sesuatu dengan UU dan peraturan yang berlaku.
4. Meminta rektor untuk melindungi petugas Satgas PPKS dari interface dan intimidasi dari pihak manapun.
5. Mendesak rektor untuk memproses pencabutan gelar akademik terhadap pelaku.
6. Mendesak rektor untuk mengimplementasikan secara serius amanat Permendikbud Ristek No.30 tahun 2021.
Selaku gubernur Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Muhammad Hafiz Al-Fajri mengatakan, kasus kekerasan seksual sudah lama terjadi namun belum ada penanganan serius oleh pihak kampus. “Pelecehan ini kerap kali dilakukan dengan berbagai cara oleh oknum dosen kepada mahasiswa saat ingin bimbingan,” katanya saat ditanyai oleh wartawan suarakampus.com.
Lanjutnya, para mahasiswa akan menunggu hasil tuntutan yang dilayangkan ke pihak kampus agar kasus tersebut cepat terselesaikan. “Kami mendesak pihak kampus untuk meusut tuntas tentang kasus ini,” ucapnya.
“Jika kasus ini tidak tuntas dalam waktu dekat, maka seluruh aliansi Mahasiswa Unand akan melakukan aksi kembali,” tambahnya.
Ia juga berharap agar pihak kampus dan tim Satgas PPKS bisa menuntaskan persoalan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan khususnya kampus Unand. “Kami selaku Mahasiswa Unand, menuntut kampus untuk menyelesaikan kasus yang berat ini secara adil dan terbuka,” harapnya. (hry)
Wartawan: Asri Jamil (Mg) dan Miftahul Rahman (Mg)