UIN IB Berlakukan Pengembalian UKT, Berikut Syaratnya

Rektorat UIN Imam Bonjol Padang (Foto: Izzatul/suarakampus.com)

Suarakampus.com- Mengingat Surat Keputusan (SK) Rektor No. 440 Tentang Penerimaan Keringan UKT, yang dikeluarkan saat periode pembayaran berlangsung. UIN IB keluarkan kebijakan pengembalian 15% kepada mahasiswa, yang telah melunasi pembayaran sebelum pengumuman keringanan UKT keluar.

Kebijakan pengembalian UKT ini ditetapkan dengan melampirkan beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan yang ditujukan ke Rektor dan ditandatangani mahasiswa yang bersangkutan (bentuk suratnya bisa dilihat di instagram @uinimambonjolofficial)
  2. Halaman depan buku rekening (rekening atas nama sendiri yang aktif)
  3. Bukti pembayaran UKT semester genap TA 2021/2022
  4. Semua berkas dikirim lewat link ini (https://bit.ly/kelebihan-bayarUKTgenap2021)

Berikut ketentuan pengiriman berkas:

  1. Scan asli semua persyaratan dan jadikan satu file, disimpan dalam format PDF
  2. Pengajuan hanya bisa untuk satu kali kirim, jadi silahkan isi formulir dengan tepat dan benar
  3. Jika tidak memenuhi syarat di atas maka pengajuan dinyatakan tidak sah/batal
  4. Semua persyaratan dikirim sampai tanggal 25 Februari 2022

Selaku Kepala Bagian (Kabag) Akademik Mahasiswa (Akama), Afnida Nengsih mengatakan persyaratan sudah dapat dikirim rabu (16/02), lewat link yang telah disebarkan. “Pengajuan ini dilakukan secara online melalui link yang tertera,” katanya.

Ia mengingatkan kepada mahasiswa agar tidak mengirimkan rekening orang lain sekalipun itu milik orang tua. “Pengembalian lewat transfer harus ke rekening yang bersangkutan,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Mahasiswa Hukum Keluarga Aina Rahmi, mengungkapkan tidak tau kalau ada pengurangan UKT, sehingga tetap lakukan pembayaran diawal. “Takut nanti tidak ke bagian kelas atau kelas penuh,” ungkapnya.

Namun, setelah melihat SK Rektor serta mencari informasi, ternyata bisa mengajukan pengurangan UKT. “Awalnya kecewa, setelah mencari informasi. Katanya bisa mengajukan dan nanti akan ada pengembalian UKT tersebut,” tambahnya.

Ia berharap, keringanan UKT ini ada setiap semesternya, agar tidak terlalu memberatkan dalam membayar UKT. “Semoga informasi keringanan UKT ini dapat dikeluarkan diawal-awal, agar tidak adanya keterlambatan dalam mengisi KRS,” harapnya. (ndn)

Wartawan: Muhammad Iqbal

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Koalisi Laporkan Dugaan Perusakan Terumbu Karang ke Direskrimsus Polda Sumbar

Next Post

Raut Masam

Related Posts
Total
0
Share