Suarakampus.com- Koalisi penyelamat hutan Mentawai melaporkan adanya dugaan perusakan terumbu karang di pantai Palimo Mentawai, ke bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumatera Barat. Koalisi menemukan adanya aktifitas pembangunan logpond yang berasal dari pihak Koperasi Minyak Atsiri Mentawai di sekitaran pantai tersebut.
Salah seorang perwakilan Koalisi, Tommy Adam menduga pembangunan tersebut tidak memiliki izin yang cukup atas pembangunan logpond itu. “Pihak Koperasi Minyak Atsiri Mentawai tidak bisa memberikan bukti izin/konfirmasi resmi dari pihak terkait atas pembangunan itu,” katanya lewat keterangan tertulis, Selasa (15/02).
Tommy menuturkan pembangunan perusakan terumbu karang merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 73 ayat (1) huruf a, UU wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun. Katanya, semua pihak wajib menjaga fungsi ekositem terumbu karang dari ancaman yang akan merusaknya.
“Akibat perusakan tersebut, gudang makanan yang produktif bagi ikan akan binasa serta hilangnya fungsi terumbu karang sebagai pemecah ombak dan pelindung pantai dari badai,” ujarnya.
Direktur Walhi Sumatera Barat, Uslaini menyayangkan penggunaan terumbu karang sebagai bahan material bangunan, apalagi proses pengambilannya akan berdampak pada kerusakan terumbu karang dan ekosistem pantai Polimo.
“Pemerintah provinsi Sumatera Barat bersama penegak hukum perlu mengawasi aktifitas pembangunan logpond itu dan bersikap tegas terhadap perusakan ekosistem terumbu karang,” ungkapnya.
Perwakilan Koalisi Penyelamat Hutan Masa Depan Mentawai, Andre Bustamar mendesak pemerintah provinsi Sumatera Barat untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas dugaan perusakan terumbu karang di pantai Polimo Mentawai.
“Kita harus minta sikap keras dari pemerintah terkait pembangunan logpond ini, sekaligus klarifikasi atas perizinan pembanguan tersebut,” tuturnya lewat siaran pers.
Lanjutnya, Andre berharap seluruh pihak terkait, baik Kepolisian Daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan maupun Dinas Lingkungan Hidup dapat meninjau kembali aktifitas tersebut serta bertindak tegas atas perusakan ekosistem terumbu karang di sekitar pantai Polimo tersebut.
“Dari kasus tersebut, kita semua harus bergerak dan meminta pemerintah terkait bertindak tegas demi keamanan ekosistem terumbu karang dari kerusakan oleh aktifitas pembangunan yang melawan hukum,” terangnya. (hry)
Wartawan: Redaksi