Oleh :
M. Daffa Munara Lubis
Katanya tidak ada tempat bagi oknum yang mencederai rakyat. Tetapi hasil banding dua orang terdakwa anggota TNI yang melakukan penyiraman air keras kepada aktivis Andri Yunus justru tidak mencerminkan nilai keadilan bagi korban yang merupakan masyarakat.
Seharusnya negara yang katanya demokratis haruslah menerapkan prinsip equal dalam berbagai sistem terutama pada ranah peradilan.
Pada mulanya konflik norma pada kasus penyiraman aktivis Andrie Yunus yang di selesaikan di peradilan militer menimbulkan disparitas antara sebaiknya dimana tindak pidana tersebut diselesaikan.
Undang Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal tindak pidana yang dilakukan.
Akan tetapi Undang Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 65 ayat (2) menjabarkan prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer, dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal hukum pidana umum. Terjadi dualisme hukum yang mengatur sistem peradilan yang digunakan untuk anggota TNI yang melakukan tidakan pelanggaran atau tindak pindana
Melihat apa yang terjadi pada kasus ini peradilan seharusnya dilakukan di peradilan umum, karena korban dari tindakan tersebut merupakan warga sipil, namun nyatanya peradilan tetap dilakukan di peradilan militer.
Apakah ada permainan dibalik layar sehingga mengharuskan persidangan sebaiknya dilakukan di peradilan militer, guna mempermudah manipulasi persidangan?
Pertanyaan tersebut semakin menunjukkan arah ketika putusan pengadilan militer tingkat pertama yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer justru menghasilkan ketidak sependapatan oleh majelis hakim tingkat banding.
Fadil Alfathan kuasa hukum Andrie Yunus dalam wawancara bersama KompasTV menerangkan bahwa “tidak ada transparansi persidangan”. menurutnya hal ini sudah terprediksi sedari awal, dimana amar putusan yang mereka dapatkan pun hanya sebatas berasal dari informasi yang beredar di ruang publik.
Informasi yang didapat berupa majelis hakim melalui hasil pemeriksaan psikologis menilai bahwa kedua terdawah tidak memiliki gangguan kepribadian maupun kecenderungan antisosial, dan juga mempertimbangkan kedua terdakwa bukan residiv dan tidak pernah memiliki riwayat pelanggaran berat selama melaksanakan dinas.
Hal tersebut secara jelas menunjukkan ketimpangan keputusan hakim yang tidak menilai objektif dengan ingin tetap mempertahankan dan membatalkan pemecatan terhadap anggota TNI pelaku tindak pidana yang secara jelas tidak dapat ditoleransi untuk tetap menjadi seorang TNI.
Dalam konsep hukum yang dianut di Indonesia terdapat suatu asas legalitas equality before the law yang tidak hanya diartikan sebagai suatu kesamaan semua pihak di depan hukum saja, akan tetapi hukum juga harus bisa di akses oleh subjek yang berbeda.
Dibutuhkan kajian dengan mosi perubahan dan penegasan kembali Undang Undang yang mengalami konflik norma peradilan militer guna meminimalisir celah yang dapat dijadikan suatu peluang untuk melakukan tindakan tercela lalu memanipulsasi Tindakan tersebut dibawah instansi militer.
Melihat dari banyak kasus yang melibatkan aparat seperti kasus yang menjerat Irjen Pol Ferdy Sambo pada perkara pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat. Sambo melalukan sidang kode etik di instansi kepolisian akan tetapi pada persidangan tetap dilakukan pada peradilan umum walaupun korban juga merupakan anggota kepolisian.
Perlu digaris bawahi bahwasanya penegak hukum atau aparat yang melanggar hukum tidak diberi celah atau perlindungan, karena kerap perlindungan diberikan tidak sebatas menjaga nama baik instansi tetapi mencegas kebocoran terbongkarnya dalang dari tindakan tersebut.