Pro Kontra Jelang Pemilu 2024

Illustrasi (Sumber: Pixabay)

Oleh: Nissa Alya Salsa

(Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, UIN Imam Bonjol Padang)

Dunia politik di indonesia saat ini sedang ramai membahas isu mengenai perubahan sistem pemilu yang akan di ganti menjadi sistem proporsional tertutup. Karena banyaknya pihak yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) gugatan tersebut berisi permintaan untuk mengubah sistem pemilu yang awalnya menggunakan sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilihan umum dengan kursi yang tersedia di parlemen dan pemilih mengetahui siapa yang diusung oleh partai tersebut. Dalam buku pemilu dalam transisi demokrasi indonesia: Catatan isu dan kontroversi (2018) oleh januari sihotang menjelaskan bahwa sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan dimana rakyat hanya memilih partai, dan wakil rakyat yang terpilih akan ditetapkan oleh partai politik berdasarkan nomor urut.


Dikutip dari cnnindonesia.com kelebihan dan Kekurangan dari sistem proporsional terbuka dan tertutup.
Sistem proporsional terbuka
Kelebihan:

  1. Rakyat dapat memilih langsung calon yang akan duduk di parlemen yang akan dapat mewakilkan aspirasinya
  2. Bentuk kemajuan dalam berdemokrasi
  3. Meningkatkan partisipasi dan kendali masyarakat untuk dapat meningkatkan kinerja partai dan parlemen
  4. Mendorong kandidat untuk bersaing dengan dukungan massa untuk mendapatkan kemenangan
    Kekurangan :
  5. Menjadikan persaingan yang kurang sehat antar calon
  6. Akan melahirkan wakil rakyat yang belum teruji dan bukan kader tebaik dari partai tersebut
  7. Peluang politik uang akan meningkat
  8. Perhitungan hasil suara akan menjadi lebih sulit dengan menegakkan kuota gender dan etnis
    Sistem Proporsional Tertutup
    kelebihan:
  9. Memberikan kesempoatan partai politik untuk memilih kader yang berpotensi
  10. Meminimalisir partai politik uang
  11. Mempermudah untuk memenuhi kuota gender dan etnis yang banyak di anggao minoritas
    kekurangan:
  12. Menutup lubang partisipasi publik yang semakin besar karna masyarakat tidak memilih calon legiskatif
  13. Dapat ditandai dengan kemunduran demikrasi
  14. Berpeluang untuk menguatkan oligarki di internal partai politik
  15. Berpeluang adanya politik uang di internal politik tersebut untuk menentukan nomor urut calon.

Berdasarkan akun Humas MKRI, MK menolak permohonan sejumlah kader partai dan bakal calon legislatif untuk mengubah sistem pemilu menjadi proposional tertutup dan memilih tetap menggunakan sistem proporsional terbuka karena hal ini dinilai lebih dekat dengan konstitusi yang menunjukan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya”. Kata ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan Uji sistem pemilu proporsional terbuka amar putusan nomor 114/PPU-XX/22, pada kamis (15/6/2023) diruang sidang pleno MK. Sidang dihadiri oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi. uji materi pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 ,mengenai pemilu. Pasal yang di uji tersebut membahas mengenai sistem proporsional dengan daftar terbuka. Para pemohon berpendapat bahwa pemilu yang akan diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

UIN IB Hadirkan Semester Antara untuk Semua Prodi Bulan Juli Mendatang

Next Post

Rocky Gerung, Pentingnya Menanamkan Konsep-Konsep Masa Depan dari Sudut Pandang Ilmiah

Related Posts
Total
0
Share