WR I: Waktu Pelaksanaan Sidang Munaqasah Lebih Fleksibel

Sosok Yasrul Huda (Foto: Hary/suarakampus.com)

Suarakampus.com– Sejak bulan April lalu, pelaksanaan sidang munaqasah Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang  dapat dilakukan kapan saja tanpa dibatasi waktu oleh fakultas masing-masing. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk percepatan studi bagi mahasiswa.

Wakil Rektor (WR) I, Yasrul Huda mengatakan bahwa pelaksanaan sidang munaqasah secara fleksibel memang belum ada ketetapan secara tertulis yang dikeluarkan oleh kampus. “Secara regulatif tertulis belum ada dibuat,” katanya saat diwawancarai oleh suarakampus.com, Selasa (31/05).

Kendati demikian, kata dia, meski belum ditetapkan secara resmi, sudah ada dua fakultas yang telah melaksanakan sistem tersebut pada bulan ramadhan lalu. “Fakultas Syariah dan Fakultas Dakwah sudah mulai melaksanakan pada bulan ramadhan kemaren,” ungkapnya.

Selain itu, Yasrul Huda juga menuturkan bahwa pelaksanaan sidang munaqasah secara fleksibel telah dilaksanakan di Pascasarjana. “Di Pascasarjana sudah dilaksanakan,” tuturnya.

Selain itu, ia menegaskan pelaksanaan sidang munaqasah tetaplah harus memenuhi seluruh persyaratan yang ada, seperti telah dinyatakan lulus sidang proposal dan komprehensif. “Walaupun fleksibel, yang ikut sidang munaqasah hanya mahasiswa yang sudah selesai mata kuliahnya,” tegasnya.

Lanjutnya, tidak ada ketentuan maupun pembatasan jumlah mahasiswa yang dapat mengikuti sidang ini nantinya. “Tidak ada pembatasan,” ujarnya.

Ia berharap agar seluruh mahasiswa dapat menyelesaikan masa perkuliahan dengan tepat waktu. “Mudah-mudahan mahasiswa dapat menyelesaikan studinya dalam 8 semester,” harapnya. (nsa)

Wartawan : Rolla Purnama Sari (Mg), Tsalsabilla (Mg), Zulis Marni (Mg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Mekanisme Pelaksanaan SPMBM, Kepala TIPD: Kalau Ada Izin, Seleksi Secara Offline

Next Post

Konflik Kawasan Hutan Pekebun Air Bangis, Walhi Sumbar Minta Lindungi Hak Lahan Masyarakat

Related Posts