Konflik Kawasan Hutan Pekebun Air Bangis, Walhi Sumbar Minta Lindungi Hak Lahan Masyarakat

Suasana saat pihak Walhi Sumbar sampaikan sikap pernyataan untuk lindungi hak lahan masyarakat pekebun Nagari Air Bangis (Sumber Foto: Iqbal/suarakampus.com)

Suarakampus.com- Konflik klaim kawasan hutan negara dan masyarakat pekebun Air Bangis sampai sekarang belum juga usai. Membenahi hal tersebut, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) telah melayangkan surat pernyataan untuk meminta pemerintah setempat mengakui dan melindungi kawasan hutan masyarakat pekebun Nagari Air Bangis.

Sebelumnya tanggal 7 Maret 2022 lalu, Walhi Sumbar telah menerima surat dari Solidaritas Masyarakat Pekebun Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat. Adapun poin utama yang hendak disampaikannya adalah:

1. Lahan perkebunan masyarakat dianggap oleh pemerintah berada di dalam kawasan hutan produksi. Hal tersebut diketahui masyarakat pada tahun 2021 dari pihak Kepolisian Resort Pasaman Barat

2. Adanya upaya pemerintah untuk meminta masyarakat menyerahkan lahan perkebunan mereka kepada pemerintah dengan alasan utama lahan berada di dalam hutan produksi.

3. Peristiwa tersebut menimbulkan rasa takut di tengah-tengah masyarakat. Akibatnya, sebagian masyarakat tidak berani merawat dan memanen hasil kebun mereka karena khawatir.

4. Lahan yang dijadikan perkebunan oleh masyarakat Nagari Air Bangis merupakan lahan yang telah diwariskan secara turun- temurun dari satu generasi ke generasi oleh masyarakat hukum adat di Nagari Air Bangis yang ditandai dengan bukti adat.

5. Telah ditemukan informasi yang mengindikasikan dugaan keterlibatan personil dari institusi POLRI melakukan perbuatan intimidasi dan/atau pemaksaan kepada masyarakat.

Selaku Kepala Riset Walhi Sumbar, Andre Bustamar telah menyampaikan masyarakat yang tergabung di Solidaritas Pekebun Air Bangis mencapai 230 KK, 159 KK Pekebun Mandiri dan 71 KK Anggota Plasma yang berjumlah 1000 jiwa. “Mereka semua sama-sama berjuang mempertahankan ruang hidup dan penghidupannya,” ungkap Andre lewat siaran pers Walhi Sumbar, Senin (30/05).

Lanjutnya, ia menjelaskan pekebun mandiri yang tergabung di Solidaritas Pekebun Air Bangis memiliki total lahan seluas 580 Ha dengan luas lahan yang dikuasai rata-rata 4 ha. “Sebagian besar dari masyarakat pekebun Nagari Air Bangis menggantungkan hidupnya dari lahan-lahan yang tengah mengalami permasalahan tersebut,” tuturnya.

Menjawab pernyataan dari Solidaritas Pekebun Air Bangis, Andre bersama pihak Walhi Sumbar lain serta masyarakat pekebun Nagari Air Bangis menyatakan sikap kepada pemerintah setempat untuk melindungi hak-hak masyarakat Air Bangis. Adapun beberapa poin permintaan utamanya adalah:

1. Pemerintah harus mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat di Nagari Air bangis.

2. Pemerintah harus mengambil langkah dialogis dari pada pendekatan pidana untuk penyelesaian konflik.

3. Pemerintah harus memastikan masyarakat tetap dapat mengakses kebun secara aman tanpa tekanan.

4. Adanya peninjauan ulang proses penyerahan lahan dan kepengurusan plasma KSU Air Bangis Semesta yang diduga terjadi tidak melalui mekanisme yang baik.

5. POLRI mesti memastikan keberadaan di lapangan sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. (hry)

Wartawan: Redaksi

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

WR I: Waktu Pelaksanaan Sidang Munaqasah Lebih Fleksibel

Next Post

Rumpang

Related Posts
Total
0
Share