Semester Depan Perkuliahan Tetap Daring, Berikut Ketentuannya

Suarakampus.com- Perkuliahan semester genap tahun ajaran 2020/2021 di Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang tetap dilaksanakan secara daring. Hal itu mengacu pada surat edaran rektor tentang penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Berdasarkan keputusan rektor tersebut, aspek kesehatan dan keselamatan di masa pandemi menjadi prioritas utama yang harus diciptakan. “Dalam seluruh rangkaian pembelajaran, aspek kesehatan dan keselamatan menjadi hal yang utama,” kata Rektor UIN IB Eka Putra Wirman, dalam keterangan resminya.

Berikut prinsip umum yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pembelajaran daring

1. Dalam seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan pembelajaran, aspek kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas utama.

2. Kegiatan pembelajaran mata kuliah teori pada semester genap 2020/2021 dilaksanakan secara daring.

3. Pembelajaran daring perlu dirancang secermat mungkin agar mampu membelajarkan mahasiswa secara efektif untuk mrencapai CPL dan CPMK yang telah ditetapkan.

4. Berbagai bentuk penugasan yang diberikan oleh dosen kepada mahasiswa agar benar-benar membelajarkan, tidak berlebihan, dan disesuaikan dengan bobot SKS setiap mata kuliah serta beban mahasiswa ketika mengikuti pembelajaran daring.

5. Kegiatan pembelajaran mata kuliah praktikum (kegiatan yang menuntut mahasiswa untuk melakukan pengamatan, percobaan, atau menguji suatu konsep atau matri mata kuliah), magang, praktek lapangan, dan KKN pada semester genap 2020/2021 dapat dilaksanakan secara blended learning (memadukan model pembelajaran daring dan luring).

6. Kegiatan pembelajaran mata kuliah praktikum di laboratorium atau sejenisnya yang dilaksanakan di kampus harus mendapat izin dari Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang, serta Satgas Penagnggulangan Covid-19 UIN Imam Bonjol Padang.

7. Penentuan mata kuliah praktikum dan komposisi persentase pertemuan daring dan luring untuk setiap mata kuliah praktikum diatur di tingkat Fakultas/Pascasarjana.

8. Mahasiswa diberikan pilihan untuk mengikuti pembelajaran kuliah praktikum secara daring atau luring

9. Seluruh mahasiswa yang akan mengikuti pembelajaran praktikum secara luring harus mendapat izin dari orang tua, melampirkan hasil rapid test dengan hasil nonreaktif, dan bersedia mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Penanggulangan Covid-19.

Wartawan: Wildan Yusro Bintang

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Sebuah Kajian Atas Kebijakan Kampus

Next Post

Begini Tanggapan Akademisi UIN IB Padang Terkait Sekolah Tatap Muka

Related Posts
Total
0
Share
404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.


Apache/2.4.41 (Ubuntu) Server at hacklink.site Port 80